LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Haltim Tetapkan Mantan Kades Majiko Tongone Sebagai Tersangka Korupsi DD Dan ADD Tahun 2017

Rabu, 6 Mei 2020 | 3:09 pm
Reporter: Dany
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 784
SMHS tersangka korupsi DD dan ADD 2017 (Foto Dany Liputan Malut)

HALTIM, Liputanmalut.com – Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp.186. 829. 300 juta diduga di selewengkan oleh Syukur Muin H. Soleman (SMHS) mantan Kepala Desa (Kades) Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Jumpa pers yang gelar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Haltim AKBP Mikael. P. Sitanggang , S.IK, MH dan didampingi oleh Kasat Reskrim  AKP Ambo Welqng ,SE . melalui rilis yang dikeluarkan Kasubag Humas Polres Haltim IPTU Jufri Adam ,S.Sos., mengatkan karena adanya pademic vovid-19 dan penerapan Sosial Distancing, maka jumpa pers dilakukan melalui rilis. Penetapan SMHS sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2017.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184  ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa  (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Pemerintah Desa  Majiko Tongone masa kemimpinan   S.M,” jelasnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada tahun 2017, tersangka mengajukan 
permintaan dan mencairkan DD dan ADD sebesar Rp.1.287.763.000 Milyar, ketika anggaran tersebut dicairkan, tersangka diduga mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa.

“tersangka juga diduga yang membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada laopran pertanggung jawaban DD dan ADD tahun 2017,” terangnya.

Penyalagunaan Anggaran yang diduga dil akukan SMHS diantaranya, Penghasilan tetap, tunjangan perangkat desa, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum giat PKK , Perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa ,Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa), Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy.

Menurut Kapolres, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka terdapat kerugian sebesar Rp 186.829.300 juta.

“Tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun, jelas Kasubag Humas IPTU Jufri Adam.

Untuk tersangka SMHS, Reskrim Polres Haltim sementara melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur. (Dany)

Berita Lainnya