HALTENG,Liputan-Malut.com- Sejumlah deretan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah seakan menjadi misteri lantaran sangat tertutup hasil investigasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara,” Tegas Aksan Adam Ketua Serikat buruh SPSI Halteng Rabu (01/09/2021).
Serikat pekerja, kata Aksan sangat sesalkan sikap Disnaker Provinsi karena tidak transparansi terkait K3 yang diabaikan perusahaan raksasa Cina tersebut, seharusnya menurut dia Disnaker sudah harus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan karena sudah berulang kali Disnaker melakukan investigasi ke perusahaan setiap terjadi kecelakaan kerja,”kesalnya.
“Kami menilai kaitan dengan penerapan K3 di perusahaan IWIP, Disnaker sengaja menutup hasil investigasi yang telah dilakukan dari semua kecelakaan kerja yang kategori fatal, bahkan hasil investigasi deretan pelanggaran di PT IWIP tidak pernah dipublikasikan” bebernya.
SPSI, lanjut Aksan mengutuk keras perusahaan dari tirai bambu tersebut karena sengaja tidak melakukan sosialisasi bersama, padahal jauh sebelumnya sudah ada hasil perjanjian bersama manajemen dengan PUK SPEKP SPSI dan Dinas tenaga kerja Provinsi Maluku Utara pada tanggal 27 Juli 2021,” ujarnya.
“selain itu ada surat permintaan menghentikan pemotongan iuran anggota SPSI kurang lebih 350 karyawan yang diduga bukan anggota SPSI, dan kami sudah mengantongi bukti-bukti yang layak dan kami SPSI berkomitmen akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” janji Aksan.
Ketua SPSI mendesak Gubernur Provinsi Maluku utara segera mencobot jabatan Kepala Dinas tenaga kerja provinsi Maluku Utara karena dinilai menutup hasil investigasi K3 di PT IWIP,” Desaknya
Hingga berita diturunkan Kepala Dis Naker Provinsi Maluku Utara belum berhasil dikonfirmasi (Fay/Red)