HALTENG,Liputan Malut.com – Setelah melewati tahapan seleksi dan verifikasi di tingkat Provinsi, dan didukung dengan dokumen kajian akademik yang disusun oleh tim dari Unkhair Ternate, Tiga Karya Budaya Kabupaten Halmahera Tengah lolos dan diikutkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2020 pada bulan Agustus nanti. Tiga karya budaya yang di usulkan adalah Tarian Lalayon, Coka Iba dan Bambu Tada.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah, Husain Ali mengatakan, tiga karya budaya ini merupakan karya yang sudah dimainkan oleh masyarakat yang mendiami wilayah Halmahera Tengah sejak dulu. “Tari Lala dan Coka Iba menjadi tarian khas masyarakat Weda, Patani dan gebe sejak dulu, musik bambu tada dimainkan oleh masyarakat yang ada di Kobe dan Sawai Itepo,”tandasnya Husain.
Untuk mewujudkan visi yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah 2017 – 2022 yaitu Halmahera Tengah Maju, Sejahtera berlandaskan Fagogoru, salah satu poin penting yang terus di lakukan sebagai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah adalah melindungi dan mestarikan Karya Budaya di daerah. “Seluruh Karya Budaya anak negeri harus dilindungi sebagai milik negeri ini dan terus dilestarikan melalui program-program pembinaan yang berkelanjutan,”cetusnya
Menurutnya, pengusulan karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya melindungi dan melestarikan kebudayaan lokal Halmahera Tengah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
“Semoga pada tahap dua penilaian ahli yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti, ketiga karya budaya ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Halmahera Tengah,”pungkasnya (Fandi)