HALTENG,Liputan-Malut.com- Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Polres dan Kejari Kabupaten Halmahera Tengah segera panggil Kasim Abdullah dan salah satu rekannya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan proyek abutmen (kepala jembatan) di Desa Woejarana Kecamatan Weda Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 400 juta, pasalnya proyek tersebut dikerjakan asal asalan dan tidak selesai dikerjakan.
Rosihan Anwar Pimpinan lembaga itu kepada Medya ini Rabu (22/09/2021) mengatakan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Halteng yang turut menyeret Ketua SPSI Weda Bay Kasim Abdullah itu harus dipertangung jawabkan baik secara administrasi maupun secara Hukum karena proyek yang menguras anggaran Daerah ratusan juta itu tidak selesai dikerjakan, bahkan berdampak terhadap masyarakat di Desa itu karena tidak bisa menikmati pembangunan tersebut,” tegas Rosihan.
Lanjut Rosihan mengatakan, pembangunan Abutmen dengan bentangan sekitar 8 meter itu harus di gali dengan kedalaman sekitar 2 meter dari atas permukaan tanah, namun fakta dilapangan tidak demikian, karena seluruh batu dasar keluar di atas permukaan dan dipastikan tidak akan lama bangunan itu akan retak karena kena hantaman air,” tegas Rosihan.
“Amburadulnya pembuatan Abutment itu ada indikasi tidak di gali, sebab terlihat jelas batu dasar sudah keluar dari permukaan, pekerjaan tidak memperhitungkan resiko terjadinya erosi, paling tidak batu dasar abutment itu harus berada 2 meter dibawah permukaan tanah asli,” kesalnya.
Menurutnya Kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus paham struktur pekerjaan abutment, karena ada beberapa tahapan pekerjaan yakni, Pekerjaan abutment bagian bawah, pekerjaan badan dan dinding sayap abutment agar tidak bengkok,” ujarnya
Rosihan mendesak kepala Dinas PUPR Halteng untuk mengambil langkah tegas kepada kontraktor yang tidak paham pembuatan Abutment, agar kontraktor tau bagaimana dasar kualitas abutment yang mereka kerjakan ketimbang mengambil untung besar dan mengabaikan kualitas pekerjaan, karena masyarakat Desa Woejarana yang dirugikan.
“Kami minta Polres dan Kejari panggil Kepala Dinas PUPR Halteng bersama Kontraktor Kasim Abdulkah untuk diperiksa terkait proyek tersebut karena masyarakat Desa Woejarana yang dirugikan,” tutup Rosihan mengakhiri.
Hingga berita diturunkan, Kepala Dinas PUPR Halteng Arif Jalaludin bersama kontraktor Kasim Abdullah belum memberikan tanggapan, dikonfirmasi fia henpon berada diluar jangkauan, dikirim pesan singkat Fia WhatsApp tidak aktif,” (Fay/Red)