LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terima SK 80 Persen, Bupati Edi Langkara Tegaskan CPNS Tidak Bisa Ajukan Pindah

Jumat, 19 Februari 2021 | 6:53 am
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 721
Penyerahan SK 80 persen oleh Bupati Halteng Kepada CPNS (Foto Fay Liputanmalut)

HALTENG,Liputan-Malut.com Sebanyak 107 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah telah menerima surat Keputusan (SK) 80 persen diserahkan langsung oleh Bupati Halteng Edi Langkara dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kamis, (18/02/2021).

Bupati Halteng Edi Langkara dalam amanatnya menegaskan bahwa 107 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima SK tersebut tidak bisa ajukan surat pindah selama bertugas 1 tahun, karena setelah prajabatan nanti, Pemerintah Daerah akan menempatkan diwilayah masing-masing untuk mengabdi.

“Peserta yang sudah terima SK 80 persen akan di tempatkan di seluruh kecamatan dan wajib mengabdi di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Bupati

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halteng Bahri Sudirman mengatakan, SK 80 persen tersebut sudah diserahkan kepada 107 CPNS yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Tengah, seluruh peserta akan ditugaskan di setiap Kecamatan sembari menunggu prajabatan,” Bahri.

Menurutnya mereka yang talah menerima SK 80 persen tersebut adalah peserta yang telah melalui proses seleksi rekrutmen sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS melalui sistem CAT dan dinyatakan lulus, mereka yang terima SK 80 persen terdiri dari tenaga guru sebanyak 31 orang, tenaga kesehatan 42 orang dan tenaga teknis 34 orang, mereka wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun masa percobaan dimaksud dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan,” Tambah Bahri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Bupati Halteng Edi Langkara dan wakil bupati Abdurrahim Odeyani, Ketua DPR Halteng Sakir, Hi Ahmad, dan Sejumlah pimpinan SKPD Halteng,” (Fay/red)

Berita Lainnya