HALTENG,Liputan-Malut.com Pekerjaan Proyek pembangunan ruko tahap satu Desa Nurweda Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah milik oknum Anggota DPRD Halteng insial FA diduga menabrak Undang undang keterbukaan informasi publik, lantaran proyek yang dikerjakan tanpa ada papan nama proyek,” Tegas Rosihan Anwar Ketua Gerakan Anti korupsi Indonesia (GAKI) Provinsi Maluku Utara kepada Medya ini Senin (14/09/2021).
Rosihan menegaskan, proyek siluman tersebut sengaja tidak dipajang papan nama proyek dengan tujuan untuk membohongi masyarakat, agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran proyek, padahal masyarakat berkewajiban mengetahui besaran anggaran proyek tersebut,” tegas Rosihan.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dengan Keuangan Negara, wajib memasang papan nama proyek, yakni memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor Kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau Lamanya Pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi dari Azas transparansi, sehingga masyarakat ikut serta dalam proses Pengawasan,”Tutup Rosihan. (Fays/Red)