HALTENG,Liputan-Malut.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele Gele Kabupaten Halmahera Tengah, mengecam keras terhadap Managemen PT. IWIP terkait insiden ledakan tungku smelter pabrik A yang menelan korban jiwa beberapa hari kemarin.
Direktur LMS Gele Gele Gele Husen Ismail Jumat (18/06/2021) mengatakan, kejadian merengut nyawa karyawan PT. IWIP bukan hanya baru kali ini namun sudah berulang kali terjadi, hanya saja perusahaan raksasa tersebut sengaja menutup masalah tersebut,”kesal Husen.
Lanjut Husen menegaskan, pihak Perusahaan telah melakukan pelanggaran Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3), bahkan telah menabrak undang undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 tahun 2020 pasal 176, yang berbunyi, perusahaan harus mampu mempekerjakan kariawan yang memiliki Slo dan K3 serta memiliki lesensi.
Husen mempertanyakan, apakah kariawan yang mengalami kecelakaan sebanyak 6 orang tersebut telah memiliki lesensi atau tidak, jika tidak maka perusahaan telah melakukan sebuah pelanggaran undang undang, untuk itu LSM mendesak Peresiden direktur PT IWIP segera pecat manager HRD dan manager HSE ( sefty) kerena kelalaian mempekerjakan kariawan tidak sesuai dengan amanat undang undang,”Desaknya.
LSM juga mendesak Polda Maluku utara dan Danrem Malaku Utara agar melakukan penyelidikan terkait insiden ledakan tunggku A smelter pabrik di PT IWIP tersebut sehinga semua publik tau peyebab kejadian tersebut.
“LSM Gele Gele mendesak kepada DPRD Provinsi Maluku Utara yang membidangi pertambangan agar segera menghentikan sementara aktivitas PT IWIP hingga menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan agar semua masyarakat dan kariawan dapat mengetahui hingga perusahaan raksasa itu bertangung jawab atas semua peristiwa yang terjadi, kami tekan sekali lagi bahwa menejmen PT IWIP gagal dalam penerapan K3 di lapangan hal ini harus menjadi perhatian semua pihak sebab nyawa sangat di lindungi,” tutup Husen. (Fay Aldidi)