HALTENG,Liputan-Malut.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele gele Kabupaten Halmahera Tengah mendesak Dinas lingkungan Hidup Pemkab Halteng segera meninjau kembali dokumen Amdal milik PT. Tekindo, karena operasi penambangan yang dilakukan PT.Tekindo telah mencemari sungai Lukolamo Kecamatan Weda Tengah,”tegas Husen Ismail Direktur LSM Gele Gele Kamis (03/06/2021).
Husen menilai selama ini DLH tidak serius melakukan penijauan kelokasi terdampak bahkan tidak melakukan peneguran ke pihak perusahaan, padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sudah berlangsung lama,” Kami menilai selama ini DLH tidak serius dalam pengawasan dilapangan terkesan cuek dan tidak serius,” ujar Husen
Husen menambahkan, DLH tidak bisa tinggal diam dengan kondisi yang ada, sebagai perpanjangan tangan dari Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pemerintah Daerah segera turun kelokasi serta meninjau AMDAL PT. Tekindo karena sungai yang telah tercemar adalah bagian dari sumber kehidupan masyarakat disitu,” tandas Husen.
Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak DLH maupun penangung jawab Perusahaan PT. Tekindo, Samsul Bahri Kadis DLH Halteng dikonfirmasi berulang kali ke henpon selulernya berada diluar jangkauan, sementara Humas Tekindo Ali, setelah membaca hasil konfirmasi melalui Whatsapp tidak ada respon balik. (Fay/Red)