HALTENG,Liputan-Malut.com- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada di perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah mendapat kecamatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gele Gele Halteng, karena dianggap tidak memberikan konstrubusi apa apa kepada karyawan serikat buruh yang bekerja di PT. IWIP.
Husen Ismail selaku Direktur Lembaga itu mengatakan, selama ini SPSI yang bercokol di PT. IWIP sesuai data dan fakta dilapangan tidak memberikan jaminan apa apa kepada korban kecelakaan kerja berupa tunjangan uang kematian dan sebagainya, malahan sebaliknya santunan karyawan yang meninggal dalam pekerjaan diberikan langsung oleh Perusahaan PT. IWIP,” Tegas Husen kepada Medya ini Senin (06/09/2021).
Lanjut Husen mengatakan, padahal ada kewajiban karyawan berupa pemotongan gaji/bulan sebesar Rp. 30.ribuh yang disetor ke SPSI sebagai uang iuran dengan jumlah karyawan yang mencapai ribuan, namun sangat disayangkan hak hak dan jaminan karyawan tidak diperhatikan,”kesal Husen.
Menurutnya, berdasarkan data yang disampaikan karyawan serikat buruh SPSI di PT. IWIP kepada LSM Gele Gele menyebutkan bahwa total anggaran sebesar Rp. 2 milyar lebih dikelolah oleh SPSI sebagai hasil dari pemotongan gaji karyawan yang disebut uang iuran/bulan sebesar Rp. 30 ribuh/karyawan namun tidak ada laporan realisasi pertangung jawaban dari SPSI kepada karyawan sehingga karyawan pun tidak mengetahui secara pasti penggunaan anggaran milyaran rupiah tersebut,” beber Husen.
“Pertanyaannya Karyawan yang bekerja dan alami kecelakaan dan meninggal, SPSI ada dimana, pesangon yang tidak diberikan perusahaan kepada karyawan yang meningal apakah diperjuangkan oleh SPSI kan tidak, kan perusahaan hanya berikan uang duka, saya perlu tegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan lakukan investigasi lebih mendalam terkait masalah ini,”cecar Husen.
Terpisah Sekertaris SPSI Halteng Bakir Usman ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut dirinya membantah, menurut Bakir SPSI tidak ada sangkut pautnya dengan LSM Gele gele, dan jika laporan itu benar dari serikat pekerja maka tidak harus ke LSM Gele gele langsung saja ke sekretariat SPSI, dan sebagai sesama lembaga harusnya Konfirmasi bukannya langsung mengeluarkan statement seperti itu, lagian Direktur LSM Gele-Gele juga mantan Pengurus PUK SPKEP SPSI PT. Weda Bay Nickel seharusnya sudah memahami bagaimana Aturan mainya jangan membuat kegaduhan” bantah Bakir
Bakir menegaskan, statemen gele gele sangat berlebihan dan terlihat lucu. sangat tidak berdasar karena berdasarkan AD/ART, pertangung jawaban anggaran tetap dilaksanakan saat MUSNIK musyawarah pimpinan unit kerja (PUK SPKEP SPSI) dan dalam musyawarah itu semua diundang terutama anggota serikat pekerja karena mereka wajib mengetahui laporan keuangan tersebut,”bantah Bakir
menurut Bakir terkait pemotongan gaji karyawan sebesar 30 ribuh/bulan/tentunya ada kewajiban SPSI kepada karyawan serikat buruh yakni, karyawan serikat mendapat perlindungan kerja sepanjang masalah hubungan insdustrial seperti Masalah perselisihan Hak, perselisihan PHK dan perselisihan Kepentingan seperti perjanjian kerja bersama (PKB) karena serikat punya kepentingan bersama dengan Manajemen bersama sama menetapkan aturan,”jelasnya.
Dikatakan juga menyangkut hak dan kewajiban yang didapatkan oleh anggota serikat buru meskipun tidak diatur dalam ketentuan dan undang undang tetapi Inisiatif SPSI dengan tekat pada kesejahteraan buruh dan keluarga maka SPSI Memberikan sumbangan istri melahirkan, dan sumbangan keluarga Meninggal,” tutup Bakir. (Fay/Red)