HALTENG, Liputan-Malut.com – Aktifitas penambanngan yang di lakukan pihak PT. Zhoong Hai Rare Metal Mining diduga terjadi pencemaran lingkungan besar besaran di talaga Sage kecamatan Weda Utara kabupaten Halmaherah Tengah (Halteng)
Terkait dengan dugaan penceramaran lingkungan yang di lakukan pihak PT zhoong hai rare metal mining di talaga sagea kelihatannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng hanya tinggal diam dan tidak menindaklanjuti hal itu, Hal ini di sampaikan ketua LMS gele-gele Husen ismail kepada awak media Senin (07/06/2021).
Husen mengatakan, Pencemaran lingkungan yang berdampak besar di masyarakat lingkar tambang yang saat ini terjadi di talaga sagea sangat memprihatinkan
“Seharusnya dinas lingkungan hidup harus cepat mengambil langka yang di tegas meninjau kembali ijin pertambangan,” jelasnya.
Dikatakannya, Sebab PT. Zhoong hai rare metal mining telah mengantongi 2 ijin pertambangan yang berstatus operasi produksi lahan seluas 688 hektar yang akan beroperasi sampai 2029, Sementara PT first Pasific mining mengelola lahan seluas 2.080 hektar Hingga tahun 2023.
“Dir gele-gele berharap agar dinas lingkungan hidup halmaherah tengah memangil pihak perusahan hering terbuka bersama dengan LMS gele-gele,” pintanya. (Fay)