HALTENG,Liputan-Malut.com- Danramil 1512-02/Patani Kapten INF Sofyan bersama Kapolsek Patani Ipda Sunarto Abdullah SH. MH didampingi 3 orang anggota Polsek Patani dan 2 orang anggota Koramil 02/Patani berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis capa tikus yang dikemas dalam bentuk jerigen ukuran 25 liter dan kantong plastik dari tangan warga Desa Siben Popo Kecamatan Patani Barat Senin, (15/08/2024).
Danramil 1512-02/Patani Kapten INF Sofyan mengatakan, operasi pengerebekan minuman haram tersebut berawal dari laporan Ketua BPD melalui saluran telpon seluler bahwa ada peredaran miras di Desa Sibenpopo, tidak menunggu lama Danramil langsung menghubungi Kapolsek Patani untuk persiapan segera dilakukan operasi pengerebekan,” Tegas Danramil.
Sekitar Pukul 08.25 Wit Danramil bersama Kapolsek Patani didampingi 3 orang anggota Polsek Patani dan 2 orang anggota Koramil 02/Patani bertolak dari Polsek Patani dengan menggunakan mobil Dinas Koramil 02/Patani, menuju Desa Sibenpopo Kecamatan Patani Barat. Tiba di Desa Siben Popo sekitar Pukul 19.10. Wit personil langsung menuju ke rumah ketua BPD Desa Sibenpopo untuk bersama sama melaksanakan sweeping miras.
Personil bersama Ketua BPD dan masyarakat langsung menuju ke Rumah yang dicurigai tempat penampungan miras. Dalam operasi itu berhasil menyita miras sebanyak 19 gelong ukuran 25 liter dari bapak Denis alamat Desa Siben Popo, kemudian 80 kantong miras dikemas dalam kantong plastik dengan pemilik Bapak Beon alamat Desa Siben Popo, dan dari tangan Ibu Merry ditemukan juga miras sebanyak 460 kantong plastik.
Turut menyaksikan penggerebekan miras diantaranya, Kepala Desa Sibenpopo Elsa sohody, Ketua BPD DS. Sibenpopo Gabriel Matahari, Anggota Koramil 02/Patani 2 orang Anggota Polsek Patani 3 orang dan
aparat pemerintah Desa Sibenpopo 3 orang.
Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat gabungan TNI bersama Polsek Kecamatan Patani, barang bukti miras bersama ketiga pelaku langsung digelandang ke Kantor Polsek Patani untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai Hukum yang berlaku,” (Maun).