HALTENG,Liputan-Malut.com- Jaringan pendamping kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Rosihan Anwar Humas lembaga itu, menyebutkan ada beberapa perusahaan raksasa yang berinvestasi di Kabupaten Halteng namun Pemkab dan Dekab dianggap gagal karena tidak menyambut investasi tersebut,” Tegas Rosihan kepada Medya ini Senin (28/06/2021).
Rosihan menegaskan, dengan hadirnya Perusahaan tambang yang berinvestasi di Kabupaten itu, untuk mengolah sumber daya alam berupa, emas, nikel dan sejenisnya namun sangat disayangkan lemah fungsi kontrol baik dari Pemkab dan Dekab Halteng, semestinya kata Rosihan Pemkab maupun Dekab lebih kreatif dan inovasi menjemput investasi tersebut, sehingga mampu memberikan solusi dan dampak positif terhadap masyarakat Halteng, bukan hanya menjadi penonton dan tinggal diam dengan sejumlah problem yang terjadi diperusahaan,”tegas Rosihan.
Lanjut Rosihan mengatakan, jika Pemerintah Daerah mampu berpikir kreatif maka segala aturan yang diterapkan pihak perusahaan yang notabenenya bertentangan dengan UU ketenagakerjaan maka bisa terkontrol dengan baik, menurutnya yang punya wilayah Hukum adalah Dekab dan Pemkab Halteng yang mampu merubah problem yang ada di perusahaan, karena kedua lembaga di Daerah ini memiliki otoritas tertinggi sebagai perwakilan masyarakat Halteng dan amanah dari Pemerintah Pusat di Daerah,” ujar Rosihan.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dari aktivis, toko pemuda, toko masyakat dan toko agama agar tidak serta merta menyalahkan aturan perusahan, karena kita selalu salahkan perusahaan sampai kapanpun tidak ada perubahan, yang mampu merubah itu semua Pemerintah Daerah dan DPRD Halteng yang punya wilayah Hukum dan itu mejadi amanah Pemerintah pusat yang dititipkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jangan kita terdoktrin dan selalu menyalahkan pihak perusahaan dengan aturan yang telah di buat oleh pihak perusahan terkait keselamatan tenaga kerja, perekrutmen tenaga kerja, kontrak kerja , penetapan jam kerja bahkan hak-hak masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang, karena dampak positif dan negatif perusahan bisah terkontrol melalui Pemkab dan Dekab Halteng memperketat aturan berdasarkan UU yang berlaku sehingga jangan terkesan mengkambinghitamkan Pemerintah pusat tutup Rosiha,” (Fay/Red)