HALTENG,Liputan-Malut.com- Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah beberkan sejumlah dugaan kasusus penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan sejumlah bantuan untuk masyarakat Desa Moreala Kecamatan Patani Barat.
Melalui juru bicara (JPKP) Halteng Rosihan Anwar kepada medya ini Senin (19/07/2021) mengatakan, berdasarkan laporan hasil monitoring Pemerintah Daerah atas pengaduan masyarakat Desa moreala Kecamatan Patani barat, menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Moreala diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan mesjid yang tidak disalurkan kepada Panitia mesjid senilai Rp. 108.750.000.00,” beber Rosihan.
Selain itu ada juga pengajuan masyarakat setempat kepada Pemdes Moreala berupa pengadaan 7 unit mesin sensor besar dan 12 unit sensor kecil, kasus serupa juga terjadi ditahun 2019 Desa moreala mendapat bantuan material dari PUPR di peruntukan untuk rumah warga yang tidak layak huni sebanyak 36 keluarga dengan anggaran/ keluarga sebesar Rp. 15.000.000.00 dan upah kerja Rp 2.5000.000.00, sementara pihak pemdes Moreala tidak mengerjakan 1 unit rumah keluarga yang masuk dalam bantuan tersebut atas nama Indon sinen dengan alasan yang bersangkutan tidak masuk dalam penduduk Desa moreala,” Kesal Rosihan.
Sambung Rosihan mengatakan, dari sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran dan sejumlah bantuan tersebut, kuat dugaan ada konspirasi yang sengaja di mainkan oleh Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa setempat, karena tim monitoring yang diketuai Basri Botutu yang saat ini menjabat sebagai asisten I, beranggotakan Abdul rahman sebagai Kepala satpol PP, Abdullah Yunus pejabat Inspektorat, Drs rustam mantan Kepala DPMD dan Basri Dawan Kabag Hukum dan Ham bahkan tembusan laporan tersebut telah disampaikan ke bupati Edy langkara namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut,”jelas Rosihan.
Menurut Rosihan, Kebijakan yang dilakukan tim monitoring indikasi kuat menutupi kasus tersebut, olehnya itu, JPKP akan melaporkan masalah ini ke penegak Hukum disertai sejumkah bukti yang ada untuk diproses lebih lanjut” janji Rosihan. (Fay/Red)