LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hasil Rakor, DPRD bersama Pemda Berhentikan aktivitas perusahaan PT BPN

Kamis, 18 Juni 2020 | 7:56 pm
Reporter: Fandi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1060
Wakil Ketua DPRD Halteng, Kabir Kahar (Foto Fandi Liputan-Malut)

HALTENG, Liputan-Malut.com – Rapat Kordinasi (Rakor) DPRD Halteng bersama Tim infestigasi dinas SDA dan pertambangan, Provinsi Maluku Utara dalam rangka melakukan infestigasi pencemaran lingkungan wilayah lingkar tambang PT BPN (Bakti Pertiwi Nusantara) di aulah DPRD jalan trikora No 1 bukit loeteglas Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (18/06/2020).

Wakil ketua I DPRD Halteng Kabir Kahar, yang ditemui sejumlah awak media, menjelaskan bahwa teman teman dari tim investigasi SDA dan pertambangan provinsi Maluku Utara, telah menerima laporan atau informasi terkait kunjungan DPRD bersama Pemda, di PT BPN untuk melakukan pemberhentian aktivitas perusahaan PT BPN sementara. Sebab telah terjadi pencemaran lingkungan yang sangat dahsyat.

“teman- teman dari provinsi juga berkepentingan untuk datang di sana dalam hal ini melakukan investigasi di wilayah pencemaran lingkungan akibat pengoprasian perusahaan PT BPN tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini juga mengatakan, pada prinsipnya kami tetap berkomitmen serta mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masalah pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan ini benar nyata bukan cuman PT BPN tapi juga beberapa perusahaan lainnya.

“Kejadian beberapa bulan kemarin perusahaan telah pembuangan ornya di laut teluk Weda yang sangat luar biasa dampaknya, dan kami melakukan pengecekan lapangan dan menemukan juga situasi sungai yang sudah berubah warna akibat dari sedimen yang ditimbulkan dari penebangan itu,” terangnya.

lanjutnya, Maka pemerintah mengambil sikap tegas seperti itu, dari pihak perusahaan mau dikatan telah sengaja melakukan akan hal tersebut, karena memang tidak taat pada ketentuan yang berlaku dalam undang-undang lingkungan hidup.

“PT BPN (Bhakti Pertiwi Nusantara) itu rentetan dari tahun 2018 sampai 2020 sudah berulang-ulang kali, jadi cukup Kompleks masalah lingkungannya dan itu kontribusi terbesar dari kerusakan lingkungan di kawasan pesisir maupun tempat lainnya. Ungkapnya

Ia juga meyebutkan, kami berharap kepada pihak terkait maupun dari Tim infestigasi dinas SDM dan pertambangan provinsi kami minta dukungan, pengawasan yang ketat bagi perusahaan serta turun langsung di lapangan untuk mengecek terkait dengan dampak lingkungan yang ada di sana.

“Ada satu permintaan juga yang telah kami sampaikan kepada dinas pertambangan, dan lingkungan hidup paling tidak harus membentuk UPTD di Kabupaten Halmahera Tengah itu salah satu Harapan dari kami,” tutupnya. (Fandi)

Berita Lainnya