HALTENG,Liputan-Malut.com- Jaringan Pendamping kebijakan Publik (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah melalui bagian Humas. Rosihan Anwar meminta Kejaksaan Negeri Halteng segera melidik dugaan Korupsi anggaran proyek jalan lingkar talaga Nusliko yang menelan anggaran APBD Halteng Tahun 2020 senilai 11 milyar.
Kepada Medya ini Selasa (22/06/2021) Rosihan beberkan sejumlah permasalahan terkait pembangunan proyek jalan lingkar talaga Nusliko yang baru setahun sudah mulai retak dan terdapat tampalan sulam pada sejumlah ruas jalan tersebut,” beber Rosihan.
JPKP kata rosihan, menduka ada indikasi kuat terjadi korupsi anggaran milyaran rupiah pada proyek itu, karena hasil investigasi dilapangan tampak kualitas proyek jalan tdak sesuai yang diharapkan masyarakat Halteng, lantaran besaran anggaran cukup besar namun jalan sudah retak semua.
“Proyek jalan lingkar talaga Nusliko yang baru satu tahun sudah mengalami keretakan dan ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Halteng sebagai jalan utama penghubung pusat Kabupaten Halteng ke Kecamatan Weda Selatan,”kesal Rosihan.
JPKP, mendesak Kejari Halteng segera memangil PT sederhana jaya abadi selaku kontraktor pekerjaan jalan dan pihak Dinas PU Halteng selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama pejabat pembuat Komitmen (PPK), karena mereka semua yang harus bertangung jawab terkait proyek tersebut agar dimintai keterangan, mengingat anggaran Daerah adalah anggaran masyarakat Halteng dari hasil pembayaran pajak kemudian dikembakikan ke Daerah untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Rosihan juga kembali menepis tanggapan PPK pada pemberitaan Liputan malut beberpa waktu lalu, dimana Jati Brono selaku pihak yang bertangung jawab terkait proyek tersebut menyebutkan, kondisi jalan itu masih punya tanah dasar kemudian diisi dengan timbunan, namun seiring berjalannya waktu terjadi keretakan, namun pihaknya telah melakukan penanganan perawatan dengan tampal sulam, dengan statemen tersebut menurut Rosihan sangat tidak logis dan sebuah alasan yang konyol,”cecar Rosihan.
Seharusnya kata Rosihan, PPK sudah menganalisa lebih jauh terkait kondisi lokasi permukaan tanah, namun sangat disayangkan PPK tidak memahami kualitas aspal sehingga tidak ada pengawasan pencegahan yang di kerjakan oleh PT sederhana jaya Nusantara.
“Sekali lagi saya tegaskan, kepada Kejari Halteng segera lidik kasus tersebut, karena dalam waktu dekat kami dari JPKP akan bertandang ke Kantor Kejari disertai bukti autentik terkait proyek itu untuk melaporkan secara resmi, karena proyek yang telah dikerjakan itu telah merugikan Daerah dan khususnya masyarakat Halteng dan Provinsi Maluku utara, karena akses jalan tersebut juga dilalui masyarakat Kecamatan Ganetimur Kabupaten Halsel,” janji Rosihan. (Fay/Red)