LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Konsumsi Miras, Oknum Polisi Aniyaya Karyawan PT. IWIP

Senin, 8 Februari 2021 | 7:13 pm
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1057
Foto ilustrasi

HALTENG,Liputan-Malut.com Diduga mabuk karena mengkonsumsi minuman keras, salah satu oknum polisi berinisial (H) yang bertugas di Mapolres Kabupaten Halmahera Tengah diduga menganiyaya salah satu Karyawan PT. IWIP berinsial RR tepat di kos kosan tiga putri Desa Fidy Jaya Kecamatan Weda. Minggu (07/02/2021).

Korban RR kepada Wartawan menceritakan Kronologis kejadian, ketika dirinya bersama salah satu rekannya yang baru kembali dari tempat kerjanya di PT. IWIP sekitar pukul 18.00 Wit, setibanya di Kos-kosan tiga putri Kecamatan Weda dengan tujuan untuk beristirahat, terlihat pelaku oknum Polisi berinsial H bersama dua orang pemuda terlihat sudah mabuk karena mengkonsumsi miras dikos- kosan langsung menghampiri korban dengan mengeluarkan kata kata,” kenapa ngana tara sanang, dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban, akibat dari pukulan tersebut korban mengalami luka di bagian hidung,” kesal Korban.

Karena tidak terima dengan perlakuan oknum polisi, korban RR yang tidak lain warga asal Kabupaten Halmahera Barat itu bertandang ke Mapolres Halteng untuk melaporkan masalah tersebut untuk diproses secara Hukum.

Terpisah kasi Propam Mapolres Halteng BRIPKA Busran Hanafi ketika dikonfirmasi Wartawan mengakui terjadi pemukulan tersebut, ia mengaku pascah kejadian pemukulan malam itu, pihaknya langsung melakukan penahanan oknum polisi tersebut dirumah tahanan polres Halteng.

“Kami Propam tetap memproses segala macam tindakan, sekecil apapun ketika  melanggar etika kepolisian bahkan yang bersangkutan malam itu juga kami langsung amankan di rumah tahanan polres,” tegas Busran

Masih lanjut Busran mengatakan, pihaknya akan mempercepat pemeriksaan terhadap oknum Polisi tersebut untuk dinaikan ke tahap persidangan, menurutnya jika sudah masuk ke tahap persidangan, tentunya di lakukan secara internal, yakni Hukuman disiplin bervariasi berupa penundaan pangkat satu periode, demosi, dan patsus, atau penempatan khusus yakni ditempatkan di sel selama 14 hari hingga 40 hari,” jelas Busran.

Busran kembali menegaskan kepada seluruh anggota polres Halteng agar jangan lagi terjadi hal yang merusak citra kepolisian dengan meminum minuman keras dan memukul masyarakat, karena jika kedapatan tetap dilakukan tindakan respek,” Harap Busran. (Fay/red)

Berita Lainnya