HALTENG,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs. Edi Langakara tidak mengetahui pengelolaan anggaran ratusan juta yang dikelolah bawahannya, katakan saja pengelolaan anggaran 150 juta/tahun oleh Dinas Perhubungan Halteng yang bersumber dari Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Halteng diperuntukan untuk operasional perawatan dan gaji ABK Kapal Banawa Nusantara 37 milik Pemkab Halteng yang tidak beroperasi sejak penyerahan dari Kemenhub tahun 2019 silam.
Bupati Halteng Drs. Edi Langkara ketika ditemui medya ini diruang kerjanya. Senin (27/09/2021) terlihat kaget saat ditanyakan seputar anggaran ratusan juta yang dikelolah Dishub Halteng,” saya juga baru tau setelah baca di medya, itu anggaran dari mana,” ujar Bupati dengan nada kaget.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Halteng itu berjanji bakal memanggil Kepala Dinas Perhubungan Halteng guna menanyakan perihal pengelolaan anggaran ratusan juta tersebut,” terimaksih sudah kase informasikan ke saya, memang setelah saya baca dimedya rencananya mau panggil Kadishub untuk menanyakan masalah itu,” janji Elang
Sebagaimana diketahui, berita edisi Jumat (24/09/2021) yang diberitakan medya Liputan Malut, Lembaga Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Provinsi Maluku Utara meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah segera panggil Kepala Dinas Perbubungan Halteng untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halteng ratusan juta yang diperuntukan untuk anggaran operasional gaji Kep dan ABK KM. Banawa Nusantara 37 milik Pemkab Halteng yang dihibahkan Kemenhub tahun 2019.
Rosihan Anwar Ketua Wilayah Lembaga itu mengatakan, kapal yang dihibahkan Kemenhub tersebut diperuntukan untuk pelayanan penumpang dengan rute Weda, lelilef Mesa dan Banemo, namun sejak penyerahan hingga saat ini kapal tersebut tidak dioperasikan sementara biaya perawatan di anggaran setiap tahun.
“Selama kapal sandar di dermaga weda tidak pernah melakukan operasi pelayaran padahal setiap tahun ada anggaran operasional dan gaji kep bersama anak buah kapal, untuk gaji Kep 1.500.000/bulan, sementara gaji ABK 500 ribuh/bulan bebernya.
Lanjut Rosihan mengatakan, Kementerian Perhubungan dengan proggram pengadaan kapal di seluruh indonesia dengan alokasi anggaran cukup besar untuk ukuran 35 GT yang di hibahkan ke Pemkab Halteng tujuan peningkatan pelayanan transportasi angkutan laut bagi masyarakat lokal di wilayah itu, baik untuk penumpang, barang maupun wisata, namun sangat disayangkan biaya operasional 150 juta/tahun yang dianggarkan Pemkab Halteng namun kapal tidak di operasikan, pertanyaanya biaya operasionalnya di kemanakan,” tutup Rosihan mengakhiri.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah Ahmadiansah ketika dikonfirmasi, membenarkan belum beroperasinya kapal tersebut lantaran belum memiliki tenaga ahli dibidang pelayaran, karena untuk melakukan pelayaran resmi angkutan penumpang umum, maka seluruh ABK memiliki dokumen yang dipersyaratkan seperti buku pelaut, dan sertifikat sesuai ketentuan perundangan dengan standar gaji yang berlaku didunia pelayaran, apalagi dimasa pandemi saat ini agak susah mencari kualifikasi seperti itu,” Akui Kadis.
Terkait biaya operasional, Kadis mengatakan untuk 150 juta yang dianggaran Pemkab Halteng tersebut hanya diperuntukan untuk pemeliharaan dan gaji para penjaga dengan nominal seperti yang disebutkan, hanya saja anggaran ratusan juta itu tidak semuanya dicairkan,” tutup Kadis. (Fay/Red)