LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BPN Halteng Keluarkan Pengumuman Sertifikat Yang Hilang Nama Pemegang Hak Asari Al Alamari

Selasa, 7 Februari 2023 | 4:27 pm
Reporter: Husen Ismail
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 738

HALTENG,Liputan-Malut.com Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan  Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan pengumuman tentang sertifikat tanah yang hilang dengan nomor:1/2023.

Untuk mendapatkan Sertifikat baru sebagai pengganti Sertifikat yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dengan ini diumumkan bahwa : Nomor Hak 27.03.02.1.00980. Nama pemegang Hak Asari Al Amari, Alamat pemegang Hak Desa Wedana, tanggal pembukuan 29/01/2024. Surat keterangan kehilangan Nomor 590/40/DNW/XI2022 tanggal 02 November 2022.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut Hukum dan sertifkat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Nomor berkas: 176/2023. Nama pemohon Arman Umsipyat, DI 301: 83/2023. Weda 7 Februari 2023. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah. Imam Budi Santoso, S.P.

Berita Lainnya