HALTENG,Liputan-Malut.com– Gelanggang olahraga (GOR) fagogoru yang menjadi icon kota Weda rupanya belum bisa diselesaikan pembangunannya ditahun 2021 lantaran pihak ketiga yakni PT. Hapsari nusantara gemilang yang menangani pembangunan proyek tersebut tidak mau mendengar arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten halmahera tengah.
Kepala Dinas PUPR Halteng Arief Jalaludin membenarkan hal itu, menurutnya terkait pembangunan Gor Fagogoru pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga digelar pertemuan dengan pihak Kontraktor Gifari Bopeng namun pihak Kontraktor tidak mau mendengar arahan dari Dinas PU-PR Halteng.
“Persoalan ini kami sudah layangkan surat peringatan hingga pertemuan dengan pihak kontraktor gifari bopeng namun mereka tidak mau mendengar arahkan dari kami,” Jelas Kadis PU-PR Arief Jalaludin ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya Senin (08/02/2021)
Arif kembali mendesak kepada PT. Hapsari Nusantara gemilang yang mengerjakan proyek tersebut harus diselesaikan ditahun 2021 karena Gelanggang olahraga fagogoru di harapkan menjadi salah satu icon pembangunan Kota Weda dan juga sebagai perwujudan visi misi Pemerintahan Elang – Rahim,” tegasnya.
Kendati demikian, anehnya pihak PU-PR tidak mau memutuskan kontrak kerja dengan pihak kontraktor dengan alasan masih memikirkan Kontraktor Gifari Bopeng, lantaran Gifari Bopeng masih punya itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan, karena sudah nampak dilokasi proyek ada pemancangan tiang dan pembersihan lokasi,” Akui Kadis.
Masih lanjut Arif mengatakan, terkait batas waktu pekerjaan proyek sesuai kontrak kerja berakhir di tahun 2021, hanya saja kaitannya dengan penyelesaian ditingkat keuangan Pemkab Halteng berakhir hingga tahun 2022, karena ini adalah proggram multiyear,” tutupnya. (Fay/red)