LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Belum Ada Kesepakatan, Warga Bobo Usir Tim Konsultan PT. IMS & Balitbang Halsel

Rabu, 29 Januari 2025 | 2:52 am
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 405

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah  Halmahera Selatan untuk membatalkan konsultasi Publik RI PPM PT. Intim Mining Sentosa di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan. 

Kepada Redaksi Liputan Malut, Ketua TIM Pengawas Pertambangan Desa Bobo Damsuk Tomo me sekretaris dan juga juru bicara, Brayen Lajame mengatakan, belum ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak PT. IMS soal kehadiran PT. IMS di wilayah Desa Bobo terutama pembebasan lahan yang belum dilakukan tetapi pihak perusahan memaksa harus melakukan konsultasi publik, padahal tahapan eksplorasi saja belum di lakukan. Oleh karena, itu masyarakat desa Bobo menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas atau kegiatan PT. IMS di desa mereka. 

“Senin kemarin konsultan dan perwakilan PT. IMS tiba didesa bobo guna melaksanakan Konsultasi Publik RI PPM ( Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) dan langsung di usir oleh BPD, Pemerintah Desa dan Tim Pengawas Pertambangan yang merupakan lembaga bentukan Pemerintah desa yang berwenang Mengawas serta menginventarisir dokumen dan administrasi dari setiap korporasi yang akan melakukan pertambangan didesa bobo,”ujar Brayen 

Lanjut Brayen, dihadapan tim konsultan dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Halmahera Selatan beberapa pertimbangan untuk membatalkan Konsultasi Publik RI PPM PT IMS. 

1. AMDAL yang Diduga Kadaluarsa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib diperbarui jika terjadi perubahan kondisi lingkungan atau apabila izin usaha tidak digunakan dalam waktu yang signifikan. PT IMS, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011, diduga belum melakukan aktivitas operasional yang signifikan hingga saat ini, sehingga dokumen AMDAL mereka tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini

2. Minimnya Konsultasi dengan Masyarakat sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang harus dilibatkan secara aktif dalam proses konsultasi publik. Berdasarkan kejadian di lapangan, PT. IMS tidak melibatkan tokoh tokoh masyarakat desa Bobo pada pelaksanaan konsultasi publik RI PPM PT. IMS tingkat Kecamatan di Desa Wayaloar. 

3. Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Sosial Aktivitas pertambangan di Desa Bobo berpotensi merusak ekosistem lokal, mencemari sumber air, dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat seperti pertanian dan perikanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diamanatkan oleh Pasal 3 UU PPLH.

“Atas dasar hal-hal di atas, maka kami minta Balitbangda Hamahera Selatan harus meninjau kembali administrasi PT. Intim Mining Sentosa dan membatalkan konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) tingkat Kabupaten,” pinta Brayen (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!