HALSEL,Liputan-Malut.com– Tersangka tindak pidana korupsi kasus sewa alat berat yang menyeret Walid Syukur oknum ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, saat ini masih lengang menjalankan tugas keseharian seperti biasa, belum dilakukan penahanan padahal, WS telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Walid Syukur (WS) terkait kasus sewa alat berat di dinas PUPR Halsel berlangsung Rabu, (25/05) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dalam gelar perkara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00.
Kendati demikian Anehnya, Statemen Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko SH, MH, ketika dikonfirmasi media ini, mengaku Walid Syukur belum di tetapkan sebagai tersangka, tentunya statemen tersebut menimbulkan kebingungan publik Maluku Utara,” Sabar ya Walid Syukur juga belum ditetapkan tersangka,” ujar Kejari melalui pesan singkatnya dalam percakapan WhatsApp. (Jul)