HALSEL,Liputan-Malut.com- Mohtar Adam tampaknya tak mau menerima pernyataan Bupati Halsel Usman Sidik kaitan dengan berita Liputan Malut edisi Sabtu (04/03/2022) dimana Bupati menyampaikan bahwa “anggaran untuk bangun daerah itu di APBD melalui DAU dan DAK tetapi harus dilakukan kordinasi, kemampuan lobi dari Bupati sehingga porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Halmahera Selatan bisa lebih besar dan tentunya bukan di Mohtar Adam yang hanya ingin mengritik tanpa dasar seakan dia (Mohtar) mengetahui terobosan apa yang Pemerintah Daerah mau lakukan,”tegas Bupati Usman
Pernyataan Bupati Halsel itu dibantah oleh Mohtar Adam dan dia menilai Bupati Halsel keliru. Kemudian, pernyataan Mohtar Adam dibantah lagi oleh Staf Khusus Bupati, Muhammad Yunus Nazar. Menurut Yunus, pernyataan Mohtar Adam yang dirilis salah satu media online itu terlalu mengeneralisir dan menyederhanakan tugas serta tanggung jawab seorang Kepala Daerah.
“Sebagai Bupati tentu Usman Sidik mengemban amanah dan tanggung jawab yang besar dalam rangka mewujudkan semangat dan cita-cita otonomi daerah serta Visi dan Misi yang telah dituangkan dalam RPJMD,”ujarnya
Menurut Yunus, tanggapan Bupati Halmahera Selatan melalui media Liputan Peristiwa edisi (4 Maret 2022) itu sangat jelas bahwa, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik sedang di Jakarta untuk melakukan lobi dana transfer yakni DAU dan DAK bukan untuk berdiam diri.
“Jadi, saya menilai Mohtar Adam keliru dan gagal paham atas pemberitaan di salah satu media online, harusnya Mohtar Adam tidak terburu buru dan harus lebih teliti serta lebih cermat dalam memaknai kalimat yang disampaikan oleh Bupati Halsel agar tidak menemui jalan buntu dan sesat pikir sehingga beropini dengan menduga duga yang tidak pasti,” tambah Yunus
Yunus Najar menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Halmahera Selatan harus bisa lebih besar tidak serta merta disandarkan pada makna DAU dan DAK itu harus ada lobi seorang Bupati ke Pemerintah Pusat. “Lobi itu perlu dilakukan oleh Bupati, Usman Sidik karena Halmahera Selatan termasuk salah satu Daerah penyumbang Pendapatan Negara terbesar dari 10 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara melalui Industri Pertambangan Strategis Nasional di Pulau Obi,” cetusnya
Terkait dengan pernyataan Mohtar Adam soal mekanisme dan jadwal penyusunan APBN, tahapan dan jadwal transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) termasuk UU Nomor 25 Tahun 2004 itu Bupati Halsel, Usman Sidik dan jajarannya lebih tahu dan paham dibanding Mohtar Adam.
“Karena Bupati dan jajaran adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah sementara Mohtar Adam bukan penyelenggara Pemerintahan Daerah tetapi hanya pengamat,”pungkasnya (Red)