LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tingkatkan PAD Sektor Perikanan, Terobosan Perusda Daerah Prima Niaga Halsel Harus Jadi Solusi

Senin, 7 Juni 2021 | 4:50 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1185
Kadis DKP Halsel, DR. Iksan Subur Karamaha (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan tampaknya tidak gentar dengan adanya undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kadis DKP Halsel, DR. Iksan Subur kepada Redaksi Liputan Malut, Senin (08/06/2021) mengatakan
kehadiran undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membatasi kewenangan dalam memperoleh pendapatan asli daerah di tingkat Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Halmahera Selatan, tidak harus menjadi persoalan prinsip.

“Bagi saya kehadiran undang-undang itu sangat positif dalam membantu para nelayan kecil atau tradisional yang tidak dikenakan pungutan retribusi dalam perolehan pendapatan mereka,”tandasnya

Lanjut Iksan, yang menjadi polemik dari undang undang ini adalah pendapatan daerahnya yang tidak lagi bisa memungut retribusi karena telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan menjadikan regulasi ini sebagai sebuah tantangan positif untuk bisa melahirkan inovasi dan kreasi dengan syarat penanganannya harus terpadu dan kolaboratif.

“Inovasi dan kreasi yg bersifat terpadu dan kolaboratif ini adalah kita harus mengaktifkan kembali perusahan daerah yang selama ini sedang mati suri. Sementara infrastruktur perusda saat ini berupa ABV dan costorik sangat normal. Kemudian, kita harus membina dan membentuk serta menegaskan bahwa koperasi nelayan tangkap sebagai sebuah badan usaha yang diisyaratkan dalam undang,-undang cipta karya merupakan solusi dalam menggerakkan ekonomi rakyat dan sumber pendapatan daerah,”tambah Iksan

Menurut Iksan, Pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanan harus mendapatkan alokasi anggaran bidang tangkap dalam pengadaan body fiber gelas di bawah 5 GT secara maksimal tidak bisa tanggung atau sungkang. Pengadaan body di bawah 5 GT dapat diserahkan kepada perusda dan bekerjasama dengan koperasi nelayan tangkap.

“Semua hasil tangkapan dari nelayan ke koperasi dan berakhir di perusda untuk ditampung dan dijual utk mendapatkan pendapatan asli daerah. Bila ini dilakukan maka kita perusda bisa bersaing dengan perusahan BUMN yang saat ini berada di panambuang termasuk Mr. Mun, karena baik perusahan BUMN maupun Mr. Mun selama ini mengelola perikanan tangkap dengan menggunakan nelayan tradisional dengan tanpa menyiapkan sarana Viber,”tambah Iksan

Masih menurut Iksan, andaikan di tahun anggaran 2022 kita anggarkan 10 miliar untuk pengadaan bodi fiber di bawah 5 GT, maka ada 100 armada bodi viber yang kita miliki dan diserahkan kepada perusda untuk dikelola oleh koperasi nelayan tangkap. Dengan hitungan dalam tangkapan 1 hari dalam satu armada bodi paling renda 100 kg ikan, berarti dalam 100 armada bodi menghasilkan produksi tangkapan ikan sebesar 10 ton dalam perhari, maka dalam 1 bulan perusda mendapatkan tangkapan produksi sebesar 300 ton baik ikan dasar ataupun tuna dan lainnya. Maka dalam 1 tahun perusahan daerah bisa mendapatkan ikan sebesar 3600 ton dan hasil ini perusahan daerah telah mengalahkan BUMN di panambuang.

“Pertanyaan nya adalah kita mau atau tidak untuk berinovasi dengan pola pola ini, karena hanya pola ini yang bisa di lakukan untuk mencari solusi dari undang undang 23 untuk mendapatkan pendapatan asli daerah kabupaten Halmahera Selatan,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya