HALSEL,Liputan-Malut.com- Guna menindaklanjuti hasil rapat bersama beberapa hari lalu yang di fasilitasi Polres Halsel terkait tambang di Desa Kusubibi, kini mulai di lakukan tindakan Preemtif dengan melakukan sosialisasi oleh Polsek Bacan Barat Polres Halsel bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi untuk menghentikan aktivitas pengelolaan tambang rakyat ilegal oleh warga di desa tersebut.
Penghentian aktivitas pengelolaan hasil tambang maupun aktivitas penambang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat bersama, Senin (28/12/20) yang dipimipin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan dihadiri kepala desa Kusubibi, BPD Kusubibi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kusubibi dan juga dari Pemda Halsel dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Halsel Amir Dukomalamo, Kepala DLH Ahmad Hadi, Kabag Hukum Ilham Abubakar, Camat Bacan Barat Lasihamu, serta perwakilan dari Kodim.
Kapolsek Bacan Barat Ipda Wawan, Kamis kemarin mengatakan pihaknya bersama Pemdes Kusubibi sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang menambang segera tinggalkan lokasi tambang rakyat illegal tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada pengusaha tromol, pengusaha dan penambang agar menghentikan aktivitas mereka di tambang itu,” kata Kapolsek Bacan Barat.
Kapolsek Bacan Barat menjelaskan pihak Pemdes Kusubibi juga sudah membuat surat himbauan pemberhentian aktivitas para penambang berlaku sejak 29 Desember 2020, hal ini juga sudah diberikan kepada pengusaha tromol di Kusubibi. “Sebagian besar warga sudah tinggalkan lokasi tambang karena sudah di himbau dari pihak Polsek maupun Pemdes Kusubibi,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, ada sebagian warga yang masih tinggal dilokasi tambang karena untuk mengamankan asset mereka.
“Mereka yang tinggal ini karena menjaga tromol mereka tidak serta merta langsung tinggalkan lokasi karena barang meraka masih banyak dan harus dijaga, mereka tetap tinggalkan lokasi namun secara bertahap, karena barang mereka itu banyak tidak mungkin sekali angkut,” ujarnya (tim)