LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim Hukum MHB-GAS Kembali Laporkan Temuan Puluhan Pelanggaran di Pilwako Ternate

Minggu, 13 Desember 2020 | 8:29 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 691
Ketua Tim Hukum Palon MHB-GAS, Muhammad Konoras (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Ternate nomor urut 02 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GAS) kembali laporkan puluhan temuan pelanggaran yang terjadi di pilkada Kota Ternate secara masif.

“Tim Hukum psangan MHB-GAS itu menemukan pelanggran kecurangan yang semakin masif, dan itu sudah kemudian kita infetalisir dan sudah membuat laporan sekitar lima puluh pelanggaran yang kita temukan,”kata Muhammad Konoras, Ketua Tim Hukum Palon MHB-GAS, Minggu (13/12/2020).

Konoras menyebytkan, temuan terbaru pelanggran yang dilakukan adalah, penggunaan suara sisa sehingga partisapasi pemilih mencapai 100 persen hal tersebut tentu menyalahi peraturan karena memanfaanya untuk menambah suara paslon tertentu. Ia juga menyayangkan sikap bawaslu yang mengatakan Pilwako Ternate tanpa pelanggaran.

“Terus suara-suara sisa itu digunakan semua, berati partisipasi 10 persen ini yang menjadi tanda tanya sehingga menguntungka paslon tertentu,” tutur

Tim hukum MHB-GAS berharapa kepada Panwas atau Bawaslu bahwa, jangan dulu komentar soal Pilwako tanpa pelanggaran masif, harus periksa dulu. Soal memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur harus periksa dulu. Jangan baru terima laporan kemudian bilang bahwa ini tidak memenuhi unsur.

“Pilkada ini, kan asasnya sama harus jujur dan adil. Nah kejujuran itu adalah sesuata yang diatur dalam konstitusi sekecil apapun penyelenggara itu melakukan ketidak jujuran dan ketidak adilan, maka harus diperbaiki. Sekecil apapun meakipun tidak akan berpengaruh pada hasil suara,”tandasnya.

Sementata, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan laporan p dugaan pelanggaran yang diadukan oleh salah satu Tim Hulum paslon, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Bwaslu.

“Kuasa Hukum dari salah satu pasangan calon memasukan laporan, prinsipnya Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan yang kemudian di masukan ke Bawslu, laporan itu nanti kita akan tindak lanjut melakukan pemeriksaan dan sebagainya,”jelasnya

Ia menambahkan, kalau soal pelanggran itu kita ketahui setelah proses pemugutan dan penghitungan maupun proses rekapitulasi, karena pelanggaran itu kita dapatkan dari setiap tahapan yang dilaksanakan. Nah yang paling banyak pelanggatan yang ditemuka adalah pelanggaran yang sifatnya non electoral, terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, tuntutan Tim Hukum paslon MHB-GAS agar melakukan penghitungan suara ulang belum bisa dilakukan karena masih adalam proses penanganan,itu tergantung jenis laporannya nanti kita pelajari dulu.

“Saya tidak bisa berkomentat karena penanganannya lagi berjalan. Kepada masyarakat Kota Ternate maupun pendukung paslon dan Tim suksenya agar mengikuti prosedur yang sementara berjalan, mari kita jaga proses demokrasi ini dari awal hingga sampai tuntas dan serahkan proses ini kepada penyelenggara yang meleksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan menyampaikan informasj prifokatif yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan mari kita tunggu hasir rekapitulasi secara berjenjang hingga tingkat KPU Kota Ternate,” pungkasnya. (Wb)

Berita Lainnya