HALSEL,Liputan-Malut.com- Diduga Sejumlah tong pengelolah ampas hasil olahan biji emas dari penambang rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Tidak memiliki izin industri dan izin Pertambangan Rakyat (IPR),” Ungkap sejumlah warga Desa setempat kepada Media ini Rabu (17/01/2024).
Warga mengaku dua pemilik tong di ketahui berinisial Hi. AD dan WB, sekalipun tanpa izin industri, kedua oknum tersebut dengan leluasa beroperasi di area tambang rakyat desa anggai, bahkan tak segan-segan sejumlah penambang tanpa memiliki izin IPR, menerobos sampai keluar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang di berikan Izin oleh pemerintah,” Ujar Warga.
Sejumlah item yang bersifat larangan dalam izin IPR pun di abaikan, salah satunya kedalaman trowongan dan penggunaan Mercury, sementara bahan berbahaya tersebut telah di larang oleh pemerintah,” jelasnya. (jul/red)