LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tidak Ada Setoran Pajak ke Negara Dan Pengusaha Tak Disentuh Hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tidak Berlaku Bagi Pengusaha PETI Di Obi.?

Minggu, 19 Januari 2025 | 6:48 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 409
Aktifitas tambang tanpa izin di Desa Air mangga (Foto Redaksi Liputan Malut)

Catatan  : Ivan Abdurrahim (Pimpinan Redaksi Media Liputan Malut) 

Tulisan ini diangkat dari hasil investigasi beberapa waktu lalu di desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi. 

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan Negara yang memiliki peraturan pajak. Oleh karena itu, setiap usaha yang ada di Indonesia pasti dikenakan pajak, begitu pula dalam industri pertambangan. Namun, fakta yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Obi tepatnya di Desa Anggai terlihat secara jelas bahwa ada puluhan pelaku usaha di bidang pertambangan emas tampaknya tidak pernah membayar pajak. 

Usaha pertambangan yang dikelola oleh puluhan pengusaha di Anggai dan Air Mangga itu belum mendapatkan legitimasi dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR) atau ijin lain yang diatur dalam ketentuan pertambangan, sehingga aktifitas penambangan emas masih dilakukan secara ilegal. Padahal, Pemerintah menegaskan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)  atau tambang ilegal tidak ada setoran Pajak ke Negara dan kemudian melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 akan dikenai sanksi pidana manakala Illegal mining atau penambangan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Penambangan emas ilegal sangat rentan dengan kerusakan lingkungan yang parah, erosi tanah, pencemaran air, dll. Penggunaan merkuri, sianida dan senyawa berbahaya lainnya tak bisa dibendung lagi alias bebas beredar baik yang punya dokumen maupun  dijual tanpa dokumen terutama dilokasi tambang emas desa Anggai dan Air mangga karena hampir semua pengusaha menggunakan bahan kimia berbahaya itu. Bisa dipastikan kedepan akan terjadi pencemaran air dan  kerusakan lingkungan jangka panjang. Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Penambangan tanpa izin juga tentu sangat dilarang sebagaimana tertuang secara jelas dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Tetapi fakta dilapangan, puluhan pengusaha terkesan aman-aman karena tidak pernah disentuh oleh Hukum. Padahal, ada aparat Hukum yang ditempatkan di wilayah Obi dengan menghadirkan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Obi dilengkapi dengan personil lengkap. Dimana, personil itu tentunya sangat memahami benar soal larangan aktifitas pertambangan tanpa izin dan apa efek jera yang dikenakan bagi penambang yang melanggar aturan tersebut. Tetapi lagi-lagi puluhan pengusaha tambang yang secara terang-terangan beroperasi melakukan aktifitas penggalian emas secara ilegal dibiarkan begitu saja dan tidak dikenakan sanksi hukum sama sekali.

Ratusan kaleng zat kimia sianida dalam gudang (Foto Redaksi Liputan Malut)

Lalu, siapakah yang punya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atau kewenangan menjalankan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Kemudian, jika aktifitas penambangan galian emas itu dibiarkan begitu saja, lantas dimana setoran pajak ke Negara.???? 

Fakta unik juga ditemukan penulis, meski secara dejure atau secara hukum lokasi tambang emas itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Provinsi atau pusat, karena izin tambang rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Halmahera Selatan, DR. Muhammad Kasuba, MA telah berakhir. Tetapi beredar informasi dilapangan dari berbagai sumber para pengusaha mengklaim punya bekingan (entah siapa) sehingga mereka leluasa melakukan aktifitas penambangan.

Bahkan, ada sebagian pengusaha mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambang ilegal dengan alasan melakukan survey terhadap potensi emas. Ironisnya, para WNA yang datang itu kuat dugaan tidak ada izin kartu tinggal sementara (KITAS) tetapi mereka tidak tersentuh oleh hukum dan leluasa melakukan aktifitas di lokasi PP penambangan tanpa izin (PETI). 

Setelah para WNI itu meninggalkan Desa Anggai dan Air mangga, para pengusaha tambang mulai mendatangkan puluhan karyawan untuk menggali emas dengan alasan telah ada petunjuk sehingga mereka harus mengejar target untuk mencari emas sebanyak-banyaknya. (**)

Berita Lainnya