HALSEL,Liputan-Malut.com- Maraknya ilegal logging di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tampaknya tidak hanya dilakukan penebangan dalam hutan semata. Tetapi, yang terjadi sekarang malah terbalik. Sebab, praktek jual beli kayu ilegal logging dilakukan secara terang-terangan.
Hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut di sejumlah pangakalan kayu (suplayer) yang tersebar dibeberapa Kecamatan dalam Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, diperoleh data sangat akurat dari berbagai sumber, bahwa hampir semua pemilik pangkalan kayu olahan yang memperjual belikan kayu tidak diketahui dari mana asal usul kayu karena dokumen nya tidak ada dan diproduksi setiap bulan itu kisaran ribuan kubik.
Kemudian, Rata-rata pemilik pangkalan kayu olahan itu hanya memiliki izin pangkalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Halmahera Selatan, kemudian mereka membeli kayu ke masyarakat (konsumen) tanpa disertai dengan dokumen resmi yang diatur yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Lalu, sumber kayu diambil dari konsumen, lokasi mana dan kelompok apa juga tidak ada alias tidak jelas.
Padahal, para pemilik pangkalan kayu olahan itu sangat mengetahui mekanisme dalam berusaha, yakni setelah mendapatkan izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mereka harus memiliki kelompok tani yang memiliki izin hutan hak, kemudian kelompok itu menjual kayu ke pemegang izin industri yang punya dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu baru pemilik pangkalan kayu membeli dari pihak industri dan kemudian mereka menjual ke masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid mengatakan, berusaha dibidang kehutanan itu rujukan nya aturan, tentu awalnya harus di kroscek sumber kayu yang diambil itu ada izin hutan hak dari kelompok tani atau tidak.
“Kalau pemilik pangkalan kayu olahan tidak ada kelompok tani, kemudian mereka menjual kayu bukan diambil dari industri yang punya SKSHHK maka dipastikan kayu yang dijual itu ilegal, karena asal usul kayu olahan itu tidak tahu dari mana. Kalau itu terjadi maka pemilik pangkalan kayu olahan telah melakukan sebuah kejahatan karena menebang kayu tanpa ijin (ilegal logging) di hutan-hutan produksi maka harus dilalukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, pungkasnya (TIM)