HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menindaklanjuti rekomendasi komisi aparatur sipil negara ( KASN ) terkait Netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 kemarin.
Puluhan ASN itu diberikan sanksi karena dalam menjalankan tugas pelayanan publik, tugas Pemerintahan dan tugas Pembangunan, ASN/PNS tidak mampu menjaga netralitas karena terbukti terpengaruh partai politik sehingga para ASN itu tidak mampu menjamin keutuhan, kekompakan dan Persatuan ASN, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Fajri Subhi Kambey, mengatakan bahwa, berdasarkan data yang telah diterima dari KASN ada terdapat 39 ASN/PNS Kabupaten Halmahera Selatan yang terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Maka sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang management Pegawai Negeri Sipil, sejumlah ASN/PNS yang telah terlibat politik praktis dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka dalam waktu dekat akan dikenakan sangsi disiplin sedang dan berat.
“Untuk jenis pelanggaran hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sementara jenis pelanggaran disiplin berat akan dikenakan sangsi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS dan Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN/PNS,” tandasnya (Red)