HALSEL,Liputan-Malut.com– Terkait belum ada dokumen atau surat-surat ratusan kayu yang saat ini tertampung di pelabuhan Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan mendapat respon dari Pemuda Pancasila Provinsi Maluku Utara.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Sekretaris Wilayah (Sekwil) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara, Mahdi Jasim mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait kayu yang ada di pigaraja dan memang belum ada dokumen sebagimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Babang, Rosihan Gamtjim. Padahal, jelas diatur dalam ketentuan bahwa setiap kayu yang mau diangkut harus memiliki dokumen seperti pembayaran PNBP dan yang lain.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena pihak Syahbandar sendiri sudah mengakui sampai saat ini dokumen belum diserahkan. Saya menduga Dinas Kehutanan Provinsi melalui UPTD Bacan sengaja main untuk menyelematkan pengusaha. Jadi, bisa saja tidak ada dokumen pun dipaksakan untuk diangkut keluar dari Desa Pigaraja,”tandas Mahdi
Lanjut Casus sapaan akrab Sekwil MPW PP ini mengatakan, masalah ini sudah diketahui publik lewat media masa dan penegak hukum juga pastinya sudah mengetahui karena desa pigaraja juga tidak jauh dari Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan.
“Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk menginstruksikan jajaran dibawahnya yakni Polres Halsel agar kayu tanpa dokumen itu bisa diselidiki asal usul. Dipastikan ada masalah dan akan ada cela Hukum. Jadi, jajaran Polres juga jangan diam, harus berani menyampaikan ke publik sehingga proses Hukum itu terkesan tidak ada tenang pilih, masyarakat yang bersalah di Hukum, kalau pengusaha di lindungi,”pungkasnya (Red)