LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Keluhan & Penolakan Warga Obi, Ini Jawaban Direktur PDAM Halmahera Selatan

Senin, 10 Maret 2025 | 10:37 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 437
Oplus_131072

HALSEL,Liputan-Malut.com- Penolakan warga Kecamatan Obi terkait pembayaran air PDAM menggunakan klasifikasi golongan R1’R2’R3 dan meteran rumah ditanggapi oleh Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote. 

Kepada Redaksi Liputan Malut di kediaman nya, Soleman menjelaskan bahwa terkait asumsi masyarakat bahwa pihaknya menaikan harga tarif tidak wajar itu keliru, tetapi kebijakan yang dilakukan itu demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan petugas PDAM. Sebab, setelah meteran terpasang pemeriksaan meteran tidak lagi secara manual tetapi sudah di lakukan dengan sistem digital dan foto meter sehingga pemakaian air yang sebenarnya oleh pelanggan sudah terbaca dalam sistem, dan akurasinya semakin pasti sehingga tidak ada rekayasa oleh petugas di lapangan. 

“Di Kecamatan Obi itu ada sekitar 600 lebih pelanggan selama ini tidak menggunakan meteran air. Jadi, ketika dilakukan pemasangan meter dan terbaca pemakaian yang sebenarnya dalam sistem langsung pelanggan kaget karena tiba-tiba harga naik. Dan harga naik itu bukan sengaja dibuat oleh petugas tetapi terbaca di sistem meteran berapa banyak air yang dipakai oleh pelanggan salam sebulan,”ujarnya

Lanjut Soleman, tujuan dari kebijakan ini agar pembagian air secara merata untuk pelanggan lain, karena sesuai hasil kajian PDAM Halsel masih banyak pelanggan yang tidak kebagian air. Sebab, sebelumnya itu untuk dapatkan air warga  harus menunggu sampai larut malam, akibat dari pemborosan dari pelanggan lain. 

“Jadi, saya (Soleman Bobote) selaku Direktur PDAM Halmahera Selatan berharap agar semua pelanggan lakukan efisiensi dan memperhatikan instalasi dalam rumah warga sehingga pemakaian air juga terukur sesuaikan kebutuhan dirumah,”cetus Soleman

Lebih detail lagi Soleman Bobote menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan ini merujuk pada peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang  perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, pada Pasal 9 dijelaskan bahwa pelanggan Bumd dikelompokkan menjadi kelompok I, II, III dan kelompok khusus. 

Kelompok satu itu itu menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah. Sementara untuk Kelompok II itu menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar. Kemudian, Kelompok III menampung jenis pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung perekonomian dengan membayar tarif dan Kelompok khusus, merupakan pelanggan yang mendistribusikan air minum ke pihak lain. 

“Saya berharap semua kebijakan yang di lakukan tujuan untuk mewujudkan keadilan bagi saudara-saudara semua yang ada di obi khususnya  masyarakat yang ada di zona Laiwui. hari ini mereka berteriak krisis air, karena masyarakat lain tidak bijak mengunakan air. Jadi, mohon memperhatikan semua fasilitas instalasi yang ada di rumah masing-masing. Kalau ada kebocoran segera di lakukan perbaikan atau membuat laporan ke PDAM biar teknisi kami membantu untuk membenahi kerusakan yang ada, agar air tidak terbuang sia-sia dan dapat di nikmati secara adil dan merata,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!