HALSEL,Liputan-Malut.com– Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, akhirnya menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, tahun anggaran 2018-2020 setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara.
“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH. (25/05/2022)
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya dalam Konfrensi Pers Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan “Berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00”
Selain penetapan tersangka, dalam Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa Tim Penyelidik telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan yang berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp.1.628.630.499,00.(Jul)