HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait dugaan korupsi atau penyelewengan dana alokasi desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Cap Obi Utara Julda Mandar ditanggapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
Kepala Dinas DPMD Halsel, Iksan Mursyid saat di konfirmasi Redaksi Liputan Malut, Rabu malam tadi terkait dugaan penyelewengan ratusan juta anggaran Desa yang harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa itu harus dilaporkan secara resmi agar dilakukan pemeriksaan secara khusus.
“BPD harus buat laporan resmi ke Dinas PMD, atau langsung ke inspektorat untuk audit khusus,”ujarnya
Lebih lanjut Iksan mengatakan, kalau dugaan penyelewengan dana desa dilakukan tahun 2024 ini maka baru akan dilakukan pemeriksaan tahun depan. Meski demikian, Iksan juga mengaku jika ada masalah pasti dilakukan pemeriksaan khusus.
“Untuk anggaran tahun 2024 diperiksa nanti tahun 2025 oleh Inspektorat. Tapi kalau ada masalah pasti dilakukan audit khusus,”pungkas Iksan (Red)