TERNATE,Liputan-Malut.com- Perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Yaba dengan terdakwa mantan Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Yusup Nita telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate selama 2 tahun, sidang putusan digelar Rabu (24/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan, Kades Yaba sudah diputus oleh Majelis Hakim selama 2 tahun, sementara jaksa kmaren menuntut selama 3 tahun”,jelas Kejari.
Kejari Halsel menjelaskan, mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”,ujarnya.
Seperti diketahui Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabuputen Halsel Yusup Nita, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 352.500.000,00.(Jul/Red)