HALSEL,Liputan-Malut.com- Dihari pertama berkantor Bupati Halsel Usman Sidik terlihat marah, lantaran menemukan ada dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditanda tangani oleh Mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba berlaku surut.
Amarah Bupati Halsel Usman Sidik itu terungkap saat dirinya menanyakan langsung ke Kepala BKPPD Halsel, Fajri Subhi Kambey terkait surat keputusan tersebut, tetapi Fajri mengaku tidak mengetahui karena Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan dirinya tetapi diproses oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi kepangkatan pensiun dan kesejahteraan, Ruslan.
Selah mendengar keterangan Kepala BKPPD, Bupati Halsel terlihat lebih naik pitam dan langsung memerintahkan Kepala BKPPD, Fajri Subhi Kambey untuk menghadirkan Kabid Mutasi dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Helmy Surya Botutihe. Namum, Sekretaris Daerah juga mengaku tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut.
Bupati Halsel, Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dirinya menerima laporan bahwa surat keputusan (SK) mutasi itu baru diterima dua hari lalu tetapi tanggal surat itu ditanda tangani oleh mantan Bupati pada tanggal 20 Mei 2024.
“SK mutasi yang di terima ASN yang dimutasikan itu dua hari lalu, anehnya Kepala BKPPD juga tidak, ini ada apa.? Sangat luar biasa bara kerja Kepala Bidang Mutasi, Ruslan karena terlalu berani mengambil langkah diluar dari ketentuan yang berlaku. Saya akan minta investigasi, kalau terbukti melanggar aturan saya akan proses ASN yang sengaja mangabaikan ketentuan yang berlaku,”tegas Hi Usman Sidik (Red)