HALSEL,Liputan-Malut.com- Langkah Bupati Halsel Usman Sidik menstabilkan anggaran daerah dengan gencar melakukan audit terhadap puluhan kepala Desa dan mengungkap temuan dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten yang di pimpinnya adalah satu langkah maju dan patut di apresiasi.
Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Yunus Najar, M.Si mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp.4.057.151.500 tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus itu telah di tindak lanjuti oleh Bupati Usman Sidik dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut dan saat ini sedang diproses.
“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada tanggal 27 oktober tahun 2021 melalui surat nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal Pemberitahuan Undangan Klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”tandasnya
Lebih lanjut M. Yunus Najar mengatakan bahwa pertanggal 27 September 2021, hasil audit itu telah ditindak lanjuti kepada sejumlah pihak yang terkait agar temuan tersebut dan telah dikembalikan uang senilai Rp. 1,6 milyar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Halmahera Selatan sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat, sedangkan sisanya Rp.2.457.151.500 akan ditindaklanjuti oleh auditi secepatnya dalam kurun waktu dua bulan kedepan.
“Untuk itu kepada pihak lain yang tidak tahu masalah di internal Pemerintah jangan asal bicara kalau tidak mengetahui fakta dan perkembangan yang sesungguhnya, sebab hanya akan mengabarkan berita bohong belaka dan memberi informasi sesat kepada masyarakat Halmahera Selatan,”tegas Nazar
Masih menurut Nazar sapaan akrabnya, terkait dengan rencana proses hukum para kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat tentu hal itu akan dilakukan dengan pendekatan tiga katagori yakni untuk temuan Inspektorat yang terindikasi korupsi Dana desa di atas satu milyard akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara, untuk hasil temuan lima ratus juta sampai satu milyar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dan untuk nilai temuan di bawah lima ratus juta akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dilakukan penandatanganan SKTJM Terbatas secara internal di Inspektorat.
“Setelah waktu yang disepakati dalam SKTM terbatas para Kepala Desa tidak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian maka para Kepala Desa yang bersangkutan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Soal penonaktifan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan pidana korupsi hal itu sudah dilakukan sejak dua bulan pertama dilantik sebagai Bupati Halmahera Selatan dengan memberhentikan sementara salah salah satu Kepala Desa di Kecamatan Obi selatan. Alhamdulillah kepututsan Bupati Usman Sidik membuahkan hasil dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas umum Daerah,”tambah Nazar
Nazar juga menambahkan, keputusan pemberhentian sementara kepala Desa dimaksudkan memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut dan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa dan tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud. Dengan demikian sangat jelas bahwa Bupati Halmahera Selatan sangat konsern dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan konkrit dan bukan gertak sambal.
“Dalam waktu dekat Bupati Usman Sidik akan memberhentikan sementara sejumlah Kepala Desa yang telah menandatangani SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu lalu,”pungkasnya (Red)