HALSEL,Liputan-Malut.com– Untuk memastikan penyelesaian hunian tetap (Huntap) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pekan kemarin menggelar rapat secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat berlangsung diruang rapat kantor Bupati dihadiri oleh Bupati Usman Sidik di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Turuy, Kepala BPBD, Abukarim Latara dan sejumlah Kepala Bidang.
Dihadapan salah satu Direktur, Biro Hukum dan Inspektorat BNPB, Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan, soal hunian tetap (Huntap) ini sudah menjadi masalah besar maka harus dilakukan formulasi baru untuk dicarikan solusi supaya sisa dana yang belum dapat direalisasikan itu segera diselesaikan karena sudah diproses Hukum dan sudah ada putusan tingkat pertama.
“Setiap saat saya kunjungi desa-desa yang terdampak bencana 7,2 magnitudo dan menemukan sejumlah masalah maka kita harus menata kembali model pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Gane, jangan dibiarkan rakyat saya menderita. Untuk saya tegaskan kita harus mengambil langkah biar masalah hunian itu segera selesai,”tegas Bupati
Menanggapi ketegasan Bupati Halsel, Biro Hukum BNPB Arman mengatakan, masalah hunian tetap ini sudah ada putusan pengadilan maka kita harus Banding ke pengadilan tinggi maka harus di siapkan memory banding untuk menolak putusan pengadilan Negeri. “Tentunya kita harus menyiapkan bukti untuk mengajukan memory banding. Jadi, langkah hukum harus kita hadapi supaya proses penyelesaian masalah juga segera tuntas,”pungkasnya
Sementara itu Inspektorat BNPB, Kari Bakti mengatakan, proses awal hunian tetap ini dipakai kontrak payung dengan masyarakat yang berkontrak dengan penyedia tetapi harusnya barang ada di lapangan dulu baru pembayaran nya diselesaikan tetapi yang terjadi mala masyarakat serahkan dulu uang 15 juta baru barang atau materialnya diserahkan pihak ketiga ke masyarakat.
“Sebenarnya masalah huntap ini uang sudah ada di daerah maka untuk memastikan itu harus di lakukan audit baik oleh Inspektorat BNPB maupun Inspektorat di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menanggapi pernyataan pihak BNPB, PPK Huntap BPBD Halsel Rahmat Kamarullah mengatakan, hunian tetap (huntap) ini dikerjakan oleh aplikator PT. Jeras Bangun Persada untuk 1201 unit di 22 Desa terdampak sudah berjalan. Namun ada beberapa keterlambatan yakni pengiriman barang oleh aplikator, kendala biaya pengiriman, satu desa memerlukan spesifikasi khusus untuk pembuatan fondasi kemudian terakhir gugatan di Pengadilan Negeri. “Banyak kendala itu akhirnya sampai sekarang soal huntap ini belum juga tuntas,”tandasnya
Karena dianggap tidak ada solusi dalam rapat tersebut, Bupati Halsel langsung memotong penjelasan dari pihak BNPB dan mengancam akan membawa masalah huntap ini ke KPK. Sebab, soal huntap ini ada benang kusut yang susah untuk diselesaikan.
“Masyarakat saya sangat menderita karena tidak mendapat rumah sejak 2019 hingga sekarang. Mau sampai kapan masyarakat harus terus menerus seperti begitu, tidak ada penyelesaian sehingga setiap saya turun ke lokasi selalu dipertanyakan oleh masyarakat sementara BNPB hanya berdalih buat banding dan macam-macam. Kalau banding dan masyarakat kalah maka mereka lebih dikorbankan, ini ada apa.?”ujar Bupati dengan nada kesal dan langsung keluar meninggalkan ruangan rapat virtual (Red)