HALSEL,Liputan-Malut.com- Pengelolaan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Towokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan akan diatur dengan Peraturan Daerah. Demikian dikatakan H. Usman Sidik Bupati Halsel kepada Wartawan usai mengikuti rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel. Selasa (27/07/2021).
Bupati mengatan Stadion GOR tidak ada nama hanya disebut GBK, tapi GBK itu tidak ada kepanjangannya. Selain GOR ada nama beberapa jalan disekitar sudah di usulkan ke dalam Peraturan Daerah dan secepat mungkin akan dilakukan perubahan,”ujar Bupati.
Lanjut Bupati mengatakan terkait nama GBK pada stadion GOR, akan diminta masukan dari instansi teknis terkait menurutnya, stadion GOR harus ada simbol Kesultanan Bacan, jadi mungkin dinamakan Gelora Bacan Kasal atau Gahlal Sjah, Karena beliau adalah tokoh pemekaran Kabupaten Halmahera Selatan karena sejauh ini, belum ada nama atau simbol untuk beliau sebagai tokoh pemekaran di Halsel sehingga hal itu yang akan di pertimbangkan,” jelas Bupati.(Jul)