LABUHA,Liputan-Malut.com- Terkait sikap Bhabinkamtibmas Desa Amasing Kota Barat, Brigpol. Agus Salim “mengusir” wartawan saat Liputan ditanggapi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maluku Utara.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maluku Utara, Drs. Faiz Albaar mengatakan peliputan media tidak bisa dihambat oleh siapapun, karena dilindungi okeh UU no 40 thn 1999 tentang Pers.
“Media Pers berhak meliput kegiatan Pemerintahan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, karena hak masyarakat untuk mengetahui pekerjaan pemerintahan. Apalagi ini hanya rapat Kades dan BPD nya yang membahas pemotongan gaji.
Wajib terbuka ke media Pers, ada apa melarang media pers utk mengetahui,”tandas Faiz
Menurut Pemilik Media Malutnews dan Mimbarberita ini mengatakan, Gaji yang tertata di APBD bersumber dari uang rakyat, maka kades dan perangkatnya jangan coba coba menghalangi tugas tugas media pers untuk mempublikasikan.
“Aparat desa dan yang lain jangan arogan, tunjukan bahwa anda aparatur yg taat pada aturan. Melarang apalagi mngusir peliputan Media Pers adalah melawan undang undang. Melawan undang undang adalah melawan Negara maka aparatur Negara wajib tunduk perintah undang undang,”tegas Faiz Albaar (Red)