HALSEL,Liputan-Malut.com– Kasus Dugaan Korupsi di PT Bank BPRS Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga merugikan keuangan Daerah senilai Rp 15 Miliyar, yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Halsel itu belum ada progres perkembagan penyelidikan, lantaran belum ada pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Osten Gerhang Poltak, di temui sejumlah Wartawan, Rabu (14/06/2023) mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi BPRS, pihaknya masih sebatas pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi,” Akui Osten.
Diakui terkait kasus dugaan korupsi uang Daerah miliaran rupiah itu, belum ada saksi atau orang orang yang terlibat dalam skandal Bank Saruma yang diperiksa,”Ujarnya.
Disentil progres kerja penyidik Kejaksaan Negeri Halsel, Osten Gerhang Poltak tidak berkomentar banyak.
Seperti diketahui, baru-baru ini dugaan Korupsi yang melibatkan sejumlah nama pentingi di PT Bank Saruma akibat dari kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp. 15 miliyar lebih. Mirisnya lagi, sejumlah pejabat utama di Pemkab Halsel disebut–sebut turut terlibat dalam dugaan korupsi Rp. 15 miliyar itu. (jul)