HALSEL,Liputan-Malut.com- Ruang gerak sejumlah tempat hiburan malam atau kafe di Kabupaten Halmahera Selatan mulai dipersempit, para pekerja perempuan malam atau pemandu karaoke telah diambil darahnya sebagai sampel untuk mendeteksi apakah wanita penghibur ini terinveksi penyakit mematikan HIV/AIDS atau tidak.
Sikap tegas itu diambil oleh Bupati Halsel H. Usman Sidik, yakni menggandeng sejumlah organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Halsel melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus pengambilan sampel darah kepada sejumlah wanita penghibur Karaoke ditempat hiburan malam, sebagai upaya Pemkab Halsel mengatasi peningkatan penyebaran penyakit menular HIV/AIDS diwilayah itu.
Inspeksi yang digelar Senin malam (11/09/2023) itu dipimpin lngsung oleh Bupati Halsel H. Usman Sidik, didampingi Sekda Halsel Safiun Rajualan, Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasjim, Kasat Narkoba Mardan Amin, Personel Polres Halsel dan Sat-pol-pp di linkup Pemkab Halsel.
Mantan Wartawan Maluku Utara ini menegaskan kepada seluruh wanita pemandu lagu dan Pemilik tempat hiburan malam, tidak di perbolehkan menjual menuman beralkohol berupa miras (cap tikus) bir angun dan jenis menuman lainnya,”Tegasnya.
Jika kedapatan kafe atau tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras) maka terancam ijinnya dicabut seumur hidup tidak bisa lagi beroperasi di Kabupaten Halsel,” Tegas Usman.
Usman mengatakan, karena saat ini halsel masuk tingkat darurat kasus HIV/AIDS. Karena itu harus ada langkah pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Data Pemda, ada satu (pemandu lagu) tertular (HIV) kalau satu kena, akan bawa 100 orang, untuk itu saya tegaskan kepada para pemilik kafe agar lebih ketat mengawasi karyawan mereka ketika karaoke bersama pengunjung,” (jul/red)