LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Setelah Mendengar Pertimbangan Praktisi Hukum, Pemkab Halsel Akhirnya Keluarkan Putusan Hasil Pilkades Liaro, Akelamo Dan Kurunga

Selasa, 21 Februari 2023 | 4:57 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1380

Pemkab Halmahera Selatan Sampaikan Hasil Putusan Pilkades Desa Liaro, Fida dan Kurunga

HALSEL,Liputan-Malut.com- Setelah menerima masukan dan pertimbangan praktisi hukum, staf khusus Bupati dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades tiga desa yang sempat ditunda pelantikannya yakni desa Liaro Bacan Timur Selatan, desa Kurunga kecamatan Kepulauan Joronga dan desa Fida kecamatan Gane Timur.

Keputusan Pemerintah ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan Rusdi Hasan dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Faris Hi Madan pada selasa (21/2) dikantor DPMD, Rusdi Hasan dalam keterangannya mengatakan, putusan terkait dengan sengketa tiga desa tersebut telah dilakukan kajian secara matang karena sebelumnya Bupati Hi Usman Sidik telah meminta pertimbangan dari beberapa pengacara atau praktisi hukum, masukan dan pertimbangan dari praktisi hukum, staf Khusus Bupati dan Kabag Hukum baru diputuskan jadi putusan atas sengketa tiga desa ini sudah benar benar lewat kajian.

“Untuk desa Kurunga diputuskan untuk Pengumutan Suara Ulang (PSU), desa Fida akan dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya yakni Jandrik Rasai dan untuk desa Liaro yang pemenang di diskualifikasi,” papar Rusdi yang didampingi kadis DPMD.

Menurut Rusdi, putusan terkait dengan desa Liaro kecamatan Bacan Timur Selatan di diskualifikasinya pemenang pertama karena berbagai pertimbangan diantaranya dalam Ketentuan perundang-undangan 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang didalamnya keputusan Pemerintahan yang baik dan kepala desa adalah salah satu spektrum kekuasaan negara ditingkat bawa maka kepala desa harus berbanding lurus dengan kaidah kaidah pemerintahan salah satunya adalah asas kewajaran jadi keputusan pemerintah itu termasuk memperhatikan nilai nilai morilitas dan undang-undang administrasi negara 32 tahun 2014 dan itu adalah keputusan pejabat tata usaha negara atas dasar Yurisdiksi pak BupatiĀ 

“Menurut hemat kami calon kepala desa Liaro, Najarlis itu melanggar norma asas pemerintahan yang baik, baik dari aspek hukum dan aspek moralnya maka kami mendiskusikan yang bersangkutan dan menetapkan pemenang kedua atas nama Ansar sebagai pemenang dan dilantik nanti,” paparnya

Sementara itu, Kepala dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Faris Hi Madan mengatakan, untuk pelaksanaan PSU didesa Kurunga kecamatan Joronga akan dilakukan pada sabtu (25/2), PSU dilakukan panitia tingkat kabupaten dan dibantu oleh panitia tingkat desa “Jadi, pelantikan, tiga kades yang tertunda ini akan dilaksanakan pada senin (27/2/2023), paginya dilakukan pelantikan lebih dari 70 desa BPD dan sorenya ketiga kades langsung dilantik, karena untuk Kurunga hasil PSU bersifat final dan putusan Bupati terkait hasil dari ketiga desa ini bersifat final,” pungkasnya. (Zul)

Berita Lainnya