HALSEL,Liputan-Malut.com- Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) langsung mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih.
Ketua Divisi Tekhnis KPU Halsel Darmin Hi. Hasyim mengatakan, KPU akan mengagendakan pleno pada hari Senin, 22 Febuari 2021. “Setelah putusan MK, KPU langsung agendakan rapat dan menetapkan pleno penetapan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih, pada hari Senin nanti, kalau soal pelantikan itu urusan Kemendagri,”tandas Darmin saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021)
Diketahui, Gugatan Helmi-Laode ke Mahkamah Konstitusi (MK), nomor perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu kemarin. (Red)