HALSEL,Liputan-Malut.com- Nasib naas dialami mantan bakal calon Bupati Halsel, Bahri Hamisi yang sempat kabur akhirnya terhenti di trali besi. Pasalnya, Rabu (21/04/ 2021) kemarin tim Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan DPO atas nama Terpidana Bahri Hamisi di Jakarta.
Rilis yang diterima redaksi Liputan Malut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) dijelaskan bahwa Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama (3) bulan.
Pada tahun 2020 Bahri Hamisi merupakan Tim kampanye Helmi – Laode (Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan), pada tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan 1 (satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga apabila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode.
Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 terpidana Bahri Hamisi rencananya akan diberangkatkan ke Ternate untuk pelaksanaan eksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH. (Red)