LABUHA,Liputan-Malut.com- Dugaan pemotongan hak-hak alias gaji Badan Permusyaratan Desa (BPD), perangkat Pemerintah desa dan dugaan penyelewengan anggaran fisik pembangunan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Amasing Kota Barat, Nasrun Salim tampaknya tak kunjung diproses alias “tatono” di meja Inspektorat.
Informasi yang dihimpun Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa dugaan pemotongan hak-hak aparat Pemerintah Desa bakal tidak diproses karena di bantu oleh Sekretaris Inspektorat Halsel, Fadila Abas.
Hal itu diketahui saat Anggota BPD Amasing Kota Barat, Adawia Abusama dan warga memasukkan laporan diterima oleh Sekretaris Inspektorat, Fadila Abas dan dihadapan Adawia dan rekan-rekan nya Fadila mengatakan bahwa dana desa Amasing Kota Barat sudah di audit tahun 2017 dan 2018. Padahal, yang dilaporkan itu kuat dugaan tidak sesuai fakta lapangan.
Setelah masalah itu dilaporkan ke Inspektorat Halsel, selang beberapa hari kemudian Kepala Desa Amasing Kota Barat, Nasrun Salim mengundang aparat desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) menggelar rapat dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Dikesempatan rapat itu anggota BPD, Adawia Abusama tetap ngotot mengatakan bahwa pemotongan hak-hak mereka itu dilakukan oleh Kades. Pernyataan itu didengar oleh Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, aparat desa dan Anggota BPD lain nya.
Terpisah Kepala Inspektorat Halsel, Slamat Ak ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut baru-baru ini terkait laporan tersebut mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu Anggota BPD Amasing Kota Barat, Adawia Abusama dan beberapa tokoh masyarakat hanya saja masih ada agenda banyak sehingga belum diproses.
“Iya mereka sudah masukkan laporan dan sudah di terima, tetapi masih ada kerjaan banyak jadi nanti akan diproses,”janji Slamat (Red)