HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait kasus penyobekan surat Keputusan (SK) salah satu staf Inspektorat Halsel, Kiki akhirnya mendapat keputusan resmi dari Bupati Halsel, Usman Sidik.
Dihadapan sejumlah wartawan dalam konfrensi Persnya orang nomor satu di Pemkab Halmahera Selatan mengatakan terkait polemik dan membuat kegaduhan oleh Sekda itu sudah diproses dan hasilnya diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) dua atau keras dan terakhir.
“Ini peringatan keras dan tidak bisa lagi diulang, karena ini adalah pelanggaran nyata yang harus ditindak lanjuti. Kalau ada pelanggaran lain lagi maka tidak ada ampun dan saya pastikan posisi Sekretaris Daerah langsung di nonaktifkan secara permanen,”tandasnya
Ketua Tim Investigasi, DR. Muammil Sun’an mengatakan dari hasil kajian pihaknya merujuk pada sejumlah refrensi dan berbagai pertimbangan maka kesimpulan diberikan peringatan keras atau kedua, kalau peringatan ketiga itu sudah langsung diberhentikan secara permanen.
“Jadi, Sekda harus lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan karena Sekda adalah pembina ASN dan Ketua Korpri Halmahera Selatan,”tegas Muammil
Sementara itu anggota Tim Investigasi, Rahim Yasim mengatakan, pihaknya sudah melakukan telaah hukum berupa pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukan Sekretaris Daerah Saiful Turuy melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No 94 tahun 2021, Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 18 ayat 2 huruf a mengatur tentang semua soal ASN dan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik ASN.
“Kesalahan atau pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Saiful Turuy di lingkungan Pemerintah maka kami menyimpulkan dan merekomendasikan kepada Bupati, kemudian Bupati mengumumkan ke publik hari ini (kemarin),”cetusnya (Red)