HALSEL,Liputan-Malut.com– Sefnat Tagaku mendapat serangan dan kritikan pedas dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Makuhida Kabupaten Halmahera Selatan.
Pukulan berat dari Direktur LSM Makuhida Halsel, Iswan Abubakar yang dialamatkan kepada Sefnat Tagaku, lantaran Sefnat menuding Bupati Halsel dianggap merusak dan merampas hak Demokrasi masyarakat Desa,” Tegas Abubakar.
Abubakar menangkis opini liar yang dihembuskan Sefnat, dengan menegaskan bahwa Sefnat dianggap tidak mampu menjewantahkan perintah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dalam penyelesaian sengketa pilkades,” cetusnya.
Iswan meminta Sefnat segera pelajari secara detail pasal 37 ayat 6 UU Desa khususnya pada nomor 5 dan 6 yang mengulas secara tuntas terkait masalah perselisihan Pilkades. Dimana pada pasal 37 UU Desa nomor 5 berbunyi Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. Nomor 6 juga menegaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5,” ujarnya.
“Apa yang disampaikan Bapak Bupati Halsel terkait diduga adanya aktor-aktor yang memainkan peran, hingga terjadinya aksi tak terpuji di desa adalah bentuk cinta dan kasih sayang bapak Bupati terhadap warga Halsel yang harus diapresiasi. Karena nanti yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, sudah puluhan orang telah diamankan oleh pihak Polres Halsel dan itu menjadi bukti, maka sepatutnya sebagai aktivis mestinya menyuplai gagasan penyelesaikan putusan bupati atas sengketa pilkades ke ranah hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan,”timpalnya.
Sambung Iswan menegaskan, mestinya Warga harus diarahkan pada prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pilkades, bukan ikut membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyatan ke publik yang sangat tidak produktif, Aktifivis ko, berpikiran sangat tidak akademis,” Semprot Iswan.
Iswan menyebut Sefnat tidak paham UU Desa, putusan Bupati Halsel sudah tepat. Tekait pernyataan Bupati diduga adanya profokator adalah bentuk Ikhtiar dan cinta yang sangat dalam terhadap warga Halsel,” ujar Iswan.
Untuk untuk itu, Iswan mengajak kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas putusan bupati silahkan mengujinya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. (TUN) di Ambon, jangan ikut membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat, karena nanti masyarakatlah yang akan dirugikan,” tutup Iswan mengakhiri. (Jul)