LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sadis…! Pejabat Kades Tawabi Kepulauan Joronga Hapus Sejumlah Penerima BLT. Dua Orang Lansia Umur 82 Dan 72 Tahun

Selasa, 9 Januari 2024 | 11:14 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 710

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati para kepala desa memahami mekanisme dan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) DD yakni keluarga miskin ektrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Namun, berbeda dengan pejabat (PJ) Kepala Desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga, Udin Upi. 

Pasalnya, setelah  Bassam Kasuba memberikan amanah kepada Udin Upi memimpin desa Tawabi, data penerima BLT untuk tahap empat tahun 2023 dirubah total dan banyak penerima lansia tidak lagi diberikan alias di hapus dari daftar penerima. Padahal, sejumlah penerima BLT di Desa Tawabi itu di tahap pertama sampai ketiga itu masih menerima.

Data yang di peroleh wartawan Liputan-Malut.com, Udin Upi menghapus 8 orang penerima BLT desa Tawabi tahap empat (4) di tahun 2023 ini, mereka yang dihapus dari penerima itu adalah, Sahril Hi Muhammad, Fayakun Jauhar, udiyani M Nur, Naim Selang, Jamila Hi Gani, Yuna Ali, Nurda Arifin, Maisi Gawi dan Igdam Hasanudin. Ironisnya lagi, dari 8 orang tersebut ada dua penerima BLT lanjut usia (Lansia) yakni kelahiran tahun 1942 alias 82 tahun dan kelahiran 1951 alias 72 tahun. Kedua penerima BLT tahap 1 sampai 3 itu adalah janda dan sebelumnya jarang disentuh oleh bantuan, tetapi setelah ada bantuan itu, Udin Upi justru menghilangkan dan menggantikan menantunya inisial AM alias Ahdan dan sejumlah penerima yang usianya kategori masih sangat muda. 

Mantan PJ Kades Tawabi, Yaser Amir ketika di konfirmasi wartawan terkait data penerima BLT yang diganti itu dirinya tidak tau menahu karena sudah diganti oleh PJ Kades yang baru. Namun, terkait daftar penerima BLT itu dirinya mengaku ada yang berubah karena di tahap 1,2 dan 3 itu mereka masih menerima bantuan tersebut. 

“Saya sudah diganti, jadi untuk merubah atau menghapus data penerima BLT itu kewenangan PJ Kades yang sekarang memimpin. Silahkan konfirmasi ke beliau,”pungkasnya melalui sambungan telepon seluler

Diketahui, Pejabat Kades Tawabi Kepulauan Joronga, Udin Upi ini beberapa waktu lalu juga disorot oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Ridha Hasyim yang meminta Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot karena yang bersangkutan rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Desa tersebut. (Zul)

Berita Lainnya