HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara melakukan Penanda tanganan Memorandum Of understanding (MOU) atau Nota kesepakatan kerja sama yang di laksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati Halamahera Selatan Provinsi Maluku Utara Selasa (13/10/21).
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama di antara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas indikasi tindakan pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah Daerah yang efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi Daerah.
Bupati Halsel, Usman Sidik dalam sambutan nya mengatakan, Pemerintah Halmahera Selatan hampir setiap saat mendapatkan protes tegas dari masyarakat terkait dengan penggunaan dugaan korupsi dana Desa yang di lakukan oleh para kepala Desa.
“Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Halmahera Selatan sangat luar biasa, bahkan ada kepala Desa yang melakukan Korupsi kurang 1,8 Miliar. Ini luar biasa,” ujar Bupati Usman Sidik
Lanjut Usman, dirinya sudah menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit dan hasil temuan inspektorat itu ada sekitar 34 Desa ditemukan penyalahgunaan anggaran.
“Dalam waktu dekat ke 34 kepala Desa saya akan copot, jika tidak melakukan pengembalian karena telah merugikan Daerah yang cukup besar,” pungkasnya (Red)