LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Rizky Septia Kurniadhi : Jaksa Eksekusi Terdakwa Dasar Putusan Pangadilan Bukan Faktor Lain

Selasa, 7 Juli 2020 | 10:51 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1324
Kasipidum Kejari Halsel, Rizky Septia Kurniadhi (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Desakan gabungan organisasi Cipayung plus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar Kejati Maluku Utara mencopot tiga oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel karena, diduga melakukan pemerasan dibantah oleh Kepala Seksi (Kasipidum) Kejari Halsel, Rizky Septia Kurniadhi.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Rizky diruang kerjanya, Selasa (07/07/2020) mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Arter itu berdasarkan putusan pengadilan bukan karena kemauan Jaksa untuk melakukan eksekusi tanpa dasar putusan pengadilan bukan karena faktor lain atau uang.

“Dalam diktum putusan Pengadilan Negeri Labuha secara jelas tertulis pada diktum pertama bahwa menyatakan terdakwa Arter George daeng alias sors telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, kemudian, diktum kedua dijelaskan bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arter George daeng alias sors dengan pidana penjara penjara selama 5 bulan,”tandasnya

Lanjut Rizky, terkait tudingan Jaksa menerima uang sebesar Rp. 20 juta ke istri terdakwa Arter itu tidak benar, begitu juga dalam bukti rekaman bahwa kita meminta uang itu juga tidak benar.
“Kalau korban meminta rekening Jaksa itu benar tetapi rekening Jaksa tidak pernah dikirim dan uang pun tidak pernah kami terima. Terkait rekaman itu benar tetapi bukan untuk meminta uang. Kami menyampaikan kalau terdakwa Arter George daeng alias sors tidak mengikuti perintah sesuai putusan pengadilan maka kami akan menetapkan sebagai Daftar pencairan orang (DPO), pernyataan itu saja bukan meminta uang,”pungkasnya mengakhiri (Red)

Berita Lainnya